Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan pemungutan, pembayaran dan/atau penyetoran PNBP bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem: a. Kepala Balai; dan b. Direktur Teknis, menyampaikan laporan pelaksanaan pemungutan, pembayaran dan/atau penyetoran PNBP kepada Direktur Jenderal melalui Sekretaris Direktorat Jenderal. (2) Laporan pelaksanaan pemungutan, pembayaran dan/atau penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan bulanan; dan b. laporan triwulan.
Koreksi Anda