Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar, penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. 2. Cagar Alam yang selanjutnya disebut CA adalah kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alamiah. 3. Suaka Margasatwa yang selanjutnya disebut SM adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya. 4. Taman Nasional yang selanjutnya disebut TN adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budi daya, pariwisata, dan rekreasi. 5. Taman Wisata Alam yang selanjutnya disebut TWA adalah kawasan pelestarian alam yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budi daya, dan pemanfaatan kondisi lingkungan, terutama untuk wisata alam. 6. Taman Hutan Raya yang selanjutnya disebut Tahura adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan/atau bukan asli, yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budi daya, dan pemanfaatan kondisi lingkungan. 7. Taman Buru yang selanjutnya disingkat TB adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat diselenggarakan perburuan secara teratur dan dapat dimanfaatkan untuk tempat wisata berburu serta pemanfaatan air dan energi air. 8. Wisata Alam adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati gejala keunikan dan keindahan alam serta memberikan pengalaman bagi tubuh, jiwa dan pikiran di kawasan SM, TN, Tahura, dan TWA. 9. Kelas adalah pengelompokkan suatu kawasan/area yang didasarkan kriteria dan indikator tertentu untuk tujuan pariwisata alam dalam rangka pengenaan penerimaan negara bukan pajak pada Kementerian Kehutanan. 10. Pengunjung adalah setiap orang yang melakukan kunjungan terhadap kawasan CA, SM, TN, TWA, Tahura, dan/atau TB untuk tujuan wisata, penelitian, sosial, dan/atau religi. 11. Wisatawan Nusantara adalah setiap warga negara INDONESIA yang melakukan kunjungan terhadap kawasan TN, TWA, SM, dan TB untuk tujuan wisata. 12. Wisatawan Mancanegara adalah setiap warga negara asing yang melakukan kunjungan terhadap kawasan TN, TWA, SM, dan TB untuk tujuan wisata. 13. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi yang selanjutnya disingkat PB-PJLPB adalah perizinan berusaha yang diberikan untuk memanfaatkan jasa lingkungan panas bumi di TN, TWA, dan Tahura guna kebutuhan listrik. 14. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air selanjutnya disebut PB-PJLA adalah pemanfaatan massa air yang terdapat pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dan termasuk air laut, yang berada dalam TN, TWA, dan TB untuk tujuan komersial. 15. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air selanjutnya disebut PB-PJLEA adalah pemanfaatan jasa aliran air yang terdapat pada permukaan tanah dan di atas permukaan tanah, yang berada dalam TN, TWA, dan TB untuk tujuan komersial. 16. Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam pada kawasan pelestarian alam yang selanjutnya disingkat PB-PSWA adalah perizinan berusaha yang diberikan untuk pengusahaan fasilitas sarana serta pelayanannya yang diperlukan dalam kegiatan pariwisata alam di TN dan TWA. 17. Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam pada SM, TN, dan TWA yang selanjutnya disingkat PB-PJWA adalah perizinan berusaha yang diberikan untuk penyediaan jasa wisata alam pada kegiatan pariwisata alam di SM, TN, dan TWA. 18. Perizinan Berusaha Pengusahaan Taman Buru yang selanjutnya disingkat PB-PTB adalah perizinan berusaha untuk mengusahakan sarana dan prasarana penunjang wisata berburu di TB. 19. Tumbuhan dan Satwa Liar yang selanjutnya disingkat TSL adalah semua jenis tumbuhan dan satwa liar yang masih mempunyai sifat-sifat liar yang hidup di darat, di air, dan/atau di udara, baik yang hidup di alam bebas maupun yang dipelihara oleh manusia. 20. Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri adalah perizinan berusaha yang diberikan untuk kegiatan mengedarkan spesimen TSL ke dalam negeri berupa mengumpulkan, membawa, mengangkut, atau memelihara spesimen TSL yang ditangkap atau diambil dari habitat alam atau yang berasal dari hasil penangkaran termasuk hasil pengembangan populasi berbasis alam untuk kepentingan pemanfaatan. 21. Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Luar Negeri adalah perizinan berusaha yang diberikan untuk kegiatan mengedarkan spesimen TSL ke luar negeri berupa mengumpulkan, membawa, mengangkut, atau memelihara spesimen TSL yang ditangkap atau diambil dari habitat alam atau yang berasal dari hasil penangkaran termasuk hasil pengembangan populasi berbasis alam untuk kepentingan pemanfaatan. 22. Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL adalah perizinan berusaha yang diberikan untuk upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran TSL dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya. 23. Perizinan Berusaha Peragaan Jenis TSL adalah perizinan berusaha yang diberikan untuk kegiatan memamerkan atau mempertontonkan baik dengan atraksi maupun tidak terhadap spesimen TSL yang dilindungi di dalam negeri maupun di luar negeri. 24. Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan/atau satwa liar di luar habitatnya (ex-situ) yang dilaksanakan oleh badan usaha. 25. Perizinan Pemanfaatan Sarang Burung Walet di Habitat Alam adalah perizinan yang diberikan untuk memanfaatkan sarang burung walet di dalam dan/atau di luar habitat alam yang lokasi di kawasan hutan produksi, hutan lindung, zona pemanfaatan TN, blok pemanfaatan Tahura, TWA, dan TB. 26. Persetujuan Akses pada Sumber Daya Genetik Spesies Liar adalah persetujuan yang diberikan untuk kegiatan memperoleh, membawa, dan/atau memanfaatkan sumber daya genetik di dalam maupun di luar habitatnya di dalam wilayah Republik INDONESIA sebagai negara asal, untuk kegiatan riset ilmiah, pengembangan teknologi, bioprospeksi, aplikasi industri atau eksploitasi komersial. 27. Pungutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air yang selanjutnya disebut Pungutan PB- PJLA adalah pungutan yang dikenakan secara berkala kepada pemegang perizinan berusaha Pemanfaatan jasa lingkungan air. 28. Pungutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Energi Air yang selanjutnya disebut Pungutan PB-PJLEA adalah pungutan yang dikenakan secara berkala kepada pemegang perizinan berusaha Pemanfaatan jasa lingkungan energi air. 29. Pungutan Hasil Usaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Kawasan Konservasi yang selanjutnya disebut PHU-PSWA adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang PB-PSWA atas pengusahaan yang dilakukan. 30. Pungutan Hasil Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam pada Kawasan Konservasi yang selanjutnya disebut PHU-PJWA adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang PB-PJWA atas penyediaan jasa yang dilakukan. 31. Pungutan Hasil Usaha Pengusahaan Taman Buru yang selanjutnya disebut PHU-PTB adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang PB-PTB atas pengusahaan yang dilakukan. 32. Pungutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi selanjutnya disebut Pungutan PB-PJLPB adalah pungutan yang dikenakan secara berkala kepada pemegang PB-PJLPB yang melakukan kegiatan usaha eksploitasi dan pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi pada kawasan TN, TWA, dan Tahura. 33. Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri yang selanjutnya disebut SATS-DN adalah dokumen pengangkutan TSL dalam negeri. 34. Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri yang selanjutnya disebut SATS-LN adalah dokumen pengangkutan TSL luar negeri. 35. Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora yang selanjutnya disingkat CITES adalah konvensi/perjanjian internasional yang bertujuan untuk memastikan bahwa perdagangan internasional dari TSL tidak mengancam keberlangsungan TSL di habitat alami. 36. Akta Buru adalah akta otentik yang menyatakan bahwa seseorang telah memiliki/menguasai kemampuan dan keterampilan berburu satwa buru. 37. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri, yang mempunyai kewajiban membayar PNBP, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 38. Surat Perintah Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah surat penetapan jumlah nominal PNBP tertentu yang diterbitkan oleh pejabat penagih serta harus dilunasi oleh wajib bayar. 39. Bendahara Penerimaan adalah pegawai negeri sipil pada Kementerian Kehutanan yang ditunjuk oleh kepala satuan kerja yang bersangkutan atas nama Menteri Kehutanan dan diberi kewenangan untuk menerima dan menatausahakan PNBP. 40. Pejabat Penagih adalah aparatur sipil negara Kementerian Kehutanan yang diberi tugas dan wewenang untuk menerbitkan SPP PNBP yang ditetapkan oleh kuasa pengelola PNBP. 41. Sistem Informasi PNBP Online adalah sistem billing yang dikelola oleh Direktur Jenderal Anggaran untuk memfasilitasi pembayaran/penyetoran PNBP dan penerimaan non anggaran. 42. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. 43. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. 44. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian Kehutanan yang bertanggung jawab di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem. 45. Sekretaris Direktorat Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian Kehutanan yang diserahi tugas melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem. 46. Direktur Teknis adalah pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian Kehutanan yang bertanggung jawab di bidang pemanfaatan jasa lingkungan atau di bidang konservasi spesies dan genetik. 47. Kepala Balai adalah kepala balai besar atau kepala balai TN atau konservasi sumber daya alam.
Koreksi Anda