Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 353), dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
