Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
Strategi pembangunan Budaya Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dilaksanakan melalui pengembangan budaya sadar Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Koreksi Anda
