Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi pembangunan Budaya Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dilaksanakan melalui pengembangan budaya sadar Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Koreksi Anda