Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
Kerangka kerja MRPN Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b terdiri atas:
a. tahapan penerapan Manejamen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan
b. evaluasi Manajemen Risiko.
Koreksi Anda
