Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kehutanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerangka kerja MRPN Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b terdiri atas: a. tahapan penerapan Manejamen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan b. evaluasi Manajemen Risiko.
Koreksi Anda