Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
Struktur MRPN Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai penyelenggaraan SPIP.
Koreksi Anda
