Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
MRPN Kementerian terdiri dari:
a. Struktur MRPN Kementerian;
b. Kerangka Kerja MRPN Kementerian; dan
c. strategi pembangunan budaya Risiko.
Koreksi Anda
