Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
(1) Manajemen Risiko merupakan bagian yang terintegrasi dengan penyelenggaraan SPIP.
(2) Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdokumentasikan dan menjadi satu kesatuan dalam dokumen rencana Pengendalian Intern penyelenggaraan SPIP.
(3) Rencana Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
