Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Teks Saat Ini
Manajemen Risiko bertujuan untuk:
a. mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik;
b. mengoptimalkan implementasi SPIP;
c. MENETAPKAN dan mengelola Risiko yang dihadapi, serta meminimalisasi dampak yang ditimbulkan;
d. melindungi organisasi dari Risiko yang signifikan yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan dan/atau sasaran;
e. meningkatkan kinerja organisasi dalam pencapaian tujuan dan/atau sasaran yang telah ditetapkan; dan
f. menciptakan kesadaran dan kepedulian pegawai mengenai pentingnya Manajemen Risiko.
Koreksi Anda
