Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a merupakan kesepakatan antara Kementerian dengan mitra dalam negeri yang dituangkan dalam bentuk tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perjanjian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik di tingkat pusat maupun daerah dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk perjanjian dalam negeri tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
