Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Naskah Dinas korespondensi internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a terdiri atas:
a. nota dinas;
b. memorandum;
c. disposisi; dan
d. surat undangan internal.
Koreksi Anda
