Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Jalan Tol adalah Jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
2. Lajur Khusus Angkutan Umum adalah bagian dari jalur jalan tol yang diperuntukan khusus bagi angkutan umum.
3. Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk penggunaan jalan tol.
4. Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
5. Mobil Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
6. Badan Usaha di Bidang Jalan Tol, yang selanjutnya disebut Badan Usaha, adalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol.
7. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
8. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.