Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor pm99 Tahun 2017 tentang Penggunaan Lajur Khusus Angkutan Umum Untuk Mobil Bus Pada Jalan Tol di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

PERMEN Nomor pm99 Tahun 2017

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.