Pasal 1
Pelayanan perizinan bidang navigasi penerbangan dan Publikasi Informasi Aeronautika (Aeronautical Information Publication (AIP)) INDONESIA dilakukan dengan menggunakan sistem berbasis Internet (On Line System).
PERMEN Nomor pm99 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.