Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2011 tentang Kriteria, Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbangan, diubah sebagai berikut :
1. Di antara angka 1 dan angka 2 pada Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 1A, sehingga berbunyi sebagai berikut :
1.A Medical Assesor adalah personel yang memiliki kualifikasi dan pengalaman di bidang kesehatan penerbangan yang diberi tugas, tanggung jawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan dan konsultasi terhadap hasil pemeriksaan kesehatan personel penerbangan yang dilakukan oleh penguji kesehatan (medical examiner).
2. Menambahkan huruf e pada Pasal 3 ayat (5), sehingga berbunyi sebagai berikut :
(5) Inspektur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi:
a. bidang perawatan pesawat udara;
b. bidang produk aeronautika;
c. bidang operasi udara;
d. bidang rancang bangun pesawat udara; dan
e. bidang medical assesor.
3. Menambahkan ayat (2) pada Pasal 4, sehingga berbunyi sebagai berikut :