Pasal 1
(1) Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
(2) Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan:
a. perencanaan;
b. pengaturan;
c. perekayasaan;
d. pemberdayaan; dan
e. pengawasan.
(3) Kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggung jawab:
a. menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk jalan nasional;
b. menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan untuk jalan nasional;
c. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA untuk jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota dan desa;
d. gubernur untuk jalan provinsi;
e. bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa; dan
f. walikota untuk jalan kota.
(4) Pelaksanaan kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pejabat dan petugas yang mempunyai kompetensi di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas.