Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai adalah seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkungan Kementerian Perhubungan.
2. Kerja lembur adalah aktivitas menyelesaikan tugas organisasi yang dilaksanakan Pegawai pada waktu tertentu di luar ketentuan hari dan jam kerja sebagaimana telah ditetapkan berdasarkan ketentuan Hari dan Jam Kerja.
3. Jam kerja adalah waktu yang ditentukan untuk bekerja secara formal.