Pasal 1
MENETAPKAN Program Keselamatan Penerbangan Nasional tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PERMEN Nomor pm93 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.