Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Nopember 2011 MENTERI PERHUBUNGAN
,
E.E MANGINDAAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 711
Kebutuhan lahan daratan dan areal perairan untuk kegiatan kepelabuhanan pada Pelabuhan Sangkulirang/Maloy sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri atas:
a. lahan daratan eksisting di Pelabuhan Sangkulirang/Maloy seluas 28,5 Ha;
b. lahan daratan untuk pengembangan Pelabuhan Sangkulirang/Maloy seluas 302,65 Ha dipergunakan untuk area:
1. kantor pelabuhan seluas 4,25 Ha;
2. gedung pemadam kebakaran terminal CPO seluas 0,04 Ha;
3. gudang perbengkelan terminal CPO seluas 0,03 Ha;
4. tempat ibadah seluas 0,03 Ha;
5. fasilitas umum seluas 0,013 Ha;
6. gudang peralatan terminal CPO seluas 0,2 Ha;
7. parkir terminal CPO seluas 10,26 Ha;
8. jalan terminal CPO seluas 33,45 Ha;
9. jalur hijau seluas 6,99 Ha;
10. gudang tertutup terminal cargo dan petikemas seluas 8,58 Ha;
11. gudang terbuka terminal cargo dan petikemas seluas 9,40 Ha;
12. jalur hijau terminal cargo dan petikemas seluas 1,05 Ha;
13. jalan akses terminal cargo dan petikemas seluas 5,1 Ha;
14. lapangan penumpukan terminal batubara seluas 192,99 Ha; dan
15. fasilitas umum terminal batubara seluas 0,49 Ha.
c. areal perairan seluas 6,347.604,36 Ha dipergunakan untuk area:
1. kolam labuh terminal CPO seluas 264076,8 Ha;
2. kolam putar terminal CPO seluas 19,312 Ha;
3. keperluan darurat terminal CPO seluas 264076,8 Ha;
4. kapal mati terminal CPO seluas 264076,8 Ha;
5. percobaan berlayar terminal CPO seluas 1145,76 Ha;
6. kolam labuh terminal kontainer dan multipurpose seluas 146398,2 Ha;
7. kolam putar terminal kontainer dan multipurpose seluas 10,631 Ha;
8. keperluan darurat terminal kontainer dan multipurpose seluas 146398,2 Ha;
9. kapal mati terminal kontainer dan multipurpose seluas 146398,2 Ha;
10. percobaan berlayar terminal kontainer dan multipurpose seluas 612,06 Ha;
11. kolam labuh terminal batubara dan curah lainnya seluas 633110,5 Ha;
12. kolam putar terminal batubara dan curah lainnya seluas 58,06 Ha;
13. keperluan darurat terminal batubara dan curah lainnya seluas 633110,5 Ha;
14. kapal mati terminal batubara dan curah lainnya seluas 633110,5 Ha;
15. percobaan berlayar terminal batubara dan curah lainnya seluas 2997, 86 Ha.