Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm92 Tahun 2014 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Retensi Arsip Substantif sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, memperhatikan ketentuan sebagai berikut : a. Peraturan perundang-undangan yang mewajibkan arsip disimpan dalam jangka waktu tertentu; b. Peraturan perundang-undangan yang mengatur kadaluarsa penuntutan hukum; dan c. Kepentingan pertanggungjawaban di bidang Keuangan.
Koreksi Anda