Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm92 Tahun 2014 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Retensi Arsip Substantif sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
a. Peraturan perundang-undangan yang mewajibkan arsip disimpan dalam jangka waktu tertentu;
b. Peraturan perundang-undangan yang mengatur kadaluarsa penuntutan hukum; dan
c. Kepentingan pertanggungjawaban di bidang Keuangan.
Koreksi Anda
