Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm92 Tahun 2014 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Tujuan Jadwal Retensi Arsip substantif, sebagai berikut :
a. Untuk menciptakan penataan arsip-arsip di bidang teknis pada sektor perhubungan yang tertib dengan prinsip “arsip yang ramping tetapi berbobot” artinya hanya arsip-arsip yang masih bernilai guna saja yang perlu disimpan.
b. Sebagai sarana untuk mengidentifikasi dalam upaya menyelamatkan arsip-arsip di bidang teknis pada sektor perhubungan yang memiliki nilai guna dan arti penting sebagai bahan bukti penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan pertanggungjawaban secara nasional.
c. Sebagai pedoman bagi pengelola kearsipan dalam penyusutan arsip- arsip di bidang teknis pada sektor perhubungan.
Koreksi Anda
