Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm92 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm92 Tahun 2014 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud ditetapkan Peraturan Menteri tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Di Lingkungan Kementerian Perhubungan adalah agar terciptanya pedoman retensi arsip di bidang teknis pada sektor perhubungan yang baku bagi pengelola kearsipan di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor pm92 Tahun 2014 | Pasal.id