Pasal I
Ketentuan ayat (4) Pasal 9 diubah dan ayat (5) serta ayat (6) Pasal 9 dihapus, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
(1) Badan usaha angkutan udara wajib MENETAPKAN besaran tarif normal.
(2) Tarif normal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tarif jarak terendah sampai dengan tarif jarak tertinggi.
(3) Tarif normal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak boleh melebihi tarif jarak tertinggi yang ditetapkan oleh Menteri dan sesuai kelompok pelayanan yang diberikan
(4) Badan usaha angkutan udara dalam MENETAPKAN tarif normal serendah-rendahnya 40% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang diberikan.