Pasal 1
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan dilaksanakan sesuai dengan tata cara penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil Kementerian Perhubungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.