Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
2. Perkeretaapian khusus adalah perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum.
3. Penyelenggara perkeretaapian khusus adalah badan usaha yang mengusahakan penyelenggaraan perkeretaapian khusus.
4. Afiliasi adalah hubungan mengendalikan dan dikendalikan antara satu perusahaan dengan perusahaan lain melalui:
a. kepemilikan saham mayoritas; dan/atau
b. mayoritas hak suara dalam rapat umum pemegang saham yang diberikan berdasarkan perjanjian.
5. Kawasan kegiatan pokok adalah wilayah kegiatan pokok yang dibatasi oleh fungsi kegiatan yang dimiliki dan diusahakan oleh satu badan usaha/perusahaan.
6. Wilayah penunjang adalah kawasan tempat diselenggarakannya kegiatan dalam rangka menunjang penyelenggaraan perkeretaapian khusus.
7. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 8.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
9. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkeretaapian.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perkeretaapian.