Pasal 1
(1) Memberlakukan ketentuan mengenai Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara.
(2) Ketentuan mengenai Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termuat dalam lampiran peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.