Pasal 1
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 266) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERMEN Nomor pm9 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.