Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Bidang Keselamatan Transportasi Darat yang selanjutnya disebut DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat, adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana bidang keselamatan transportasi darat yang belum mencapai standar tertentu atau untuk mendorong percepatan pembangunan daerah.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
5. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
www.djpp.kemenkumham.go.id