Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm88 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2014 tentang PENGATURAN UKURAN KAPAL ANGKUTAN PENYEBERANGAN DI LINTAS MERAK-BAKAUHENI
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
