Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm88 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2014 tentang PENGATURAN UKURAN KAPAL ANGKUTAN PENYEBERANGAN DI LINTAS MERAK-BAKAUHENI
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
