Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm88 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2014 tentang PENGATURAN UKURAN KAPAL ANGKUTAN PENYEBERANGAN DI LINTAS MERAK-BAKAUHENI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap kapal yang saat ini masih beroperasi dengan ukuran < 5.000 GT tetap dapat beroperasi pada lintas Merak-Bakauheni dan secara berangsur-angsur sampai dengan jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun dipersiapkan untuk dialihkan ke lintas yang lain. (2) Kapal sebagaimana tersebut pada ayat (1) di atas terhitung 4 (empat) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini sudah harus beralih dengan ukuran 5.000 GT. (3) Ship Traffic Control (STC) terhadap lintas penyeberangan diatur melalui standar operasi dan pro sedur yang dibuat oleh Otoritas Pelabuhan Penyeberangan.
Koreksi Anda