Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gratifikasi adalah pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi,
pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronika tautan pasarana elektronik yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangan.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Pelapor adalah Pegawai yang menyampaikan laporan atas penerimaan dan pemberian gratifikasi.
4. Kedinasan adalah seluruh aktifitas resmi pegawai yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta jabatannya.
5. Penerima adalah Pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan, yang menerima uang/barang/jasa sehubungan dengan implementasi penerimaan dan pemberian dalam konteks gratifikasi.
6. Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disebut UPG adalah unit pelaksana program pengendalian gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
7. Menteri adalah Menteri Perhubungan.