Pasal 1
(1) Tarif angkutan udara perintis untuk angkutan penumpang dan angkutan barang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Tarif angkutan udara perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggungan kecelakaan penumpang dari PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja, dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U).