SUSUNAN ORGANISASI
(1) ATKP Surabaya, terdiri atas:
a. Direktur dan Pembantu Direktur;
b. Senat;
c. Dewan Pengawas;
d. Satuan Pemeriksaan Intern;
e. Satuan Penjaminan Mutu;
f. Subbagian Akademik dan Ketarunaan;
g. Subbagian Keuangan;
h. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
i. Divisi Pengembangan Usaha dan KerjaSama;
j. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
k. Unit Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan;
l. Program Studi;
m. Unit Penunjang; dan
n. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi ATKP Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tercantum dalam bagan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) Pembantu Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Pembantu Direktur, terdiri atas:
a. Pembantu Direktur Bidang Akademik dan Kerja Sama yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur I;
b. Pembantu DirekturBidangKeuangan, Umum Kepegawaian, Pengembangan Usaha dan Kerja Sama yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur II; dan
c. Pembantu Direktur Ketarunaandan Alumni yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur III.
(1) Pembantu Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan administrasi akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu serta pembinaan dosen dan tenaga kependidikan.
(2) Pembantu Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi keuangan, program, sumber daya manusia, administrasi tata usaha, serta pengembangan usaha dan kerja sama.
(3) Pembantu Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan administrasi ketarunaan dan alumni, serta pembangunan karakter.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b, merupakan unsur penyusun kebijakan ATKP Surabaya.
(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c,melakukan pengawasan terhadap pengurusan BLU.
(3) Senat dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam statuta.
BagianKeempat Satuan Pemeriksaan Intern
(1) Satuan Pemeriksaan Internsebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf d, merupakan unsur pemeriksa yang menjalankan tugas pemeriksaan intern sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Anggota Satuan Pemeriksaan Intern merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan pemeriksaan intern sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Satuan Pemeriksaan Intern diatur lebih lanjut dalam statuta.
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf e, merupakan unsur penjamin mutu di bidang dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu internal.
(2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Anggota Satuan Penjaminan Mutu merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu internal.
(4) Satuan Penjaminan Mutu diatur lebih lanjut dalam statuta.
BagianKeenam Subbagian Akademik dan Ketarunaan
(1) Subbagian Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, merupakanunsur pelaksana administrasi di bidang akademik dan ketarunaan.
(2) Subbagian Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan sehari-hari dibina oleh Pembantu Direktur I dalam hal administrasi akademik, dan Pembantu Direktur III dalam hal administrasi ketarunaan.
Subbagian Akademik dan Ketarunaan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi akademik dan ketarunaan.
(1) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, merupakan unsur pelaksanaadministrasi di bidang keuangan.
(2) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan sehari-hari dilaksanakan oleh Pembantu Direktur II.
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program sertapengelolaan keuangan.
(1) Subbagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h, merupakan unsur penunjang administrasi di bidang umum dan kepegawaian.
(2) Subbagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan pembinaan sehari-hari dilaksanakanoleh Pembantu Direktur II.
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan administrasi umum dan kepegawaian, data dan teknologi informasi komunikasi, hubungan masyarakat serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
(1) Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i, merupakan unsur pelaksana di bidangpengembangan usaha dan kerja sama.
(2) Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur,dan pembinaan sehari-hari dilaksanakan oleh Pembantu Direktur II.
(3) Kepala Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama merupakan pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk membantu Direktur dalam melakukan pengembangan usaha dan kerja sama.
(1) UnitPenelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j, merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) UnitPenelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur,dan pembinaan sehari-hari dilaksanakan oleh Pembantu Direktur I.
(3) Kepala dan anggota UnitPenelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk membantu Direktur dalam melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(1) Unit Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf k, merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pembangunankarakter.
(2) Unit Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan unit pembangunan karakter di lingkungan ATKP Surabaya.
(3) Unit Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur,dan pembinaan sehari-hari dilaksanakan oleh Pembantu Direktur III.
(4) Kepala dan anggota Unit Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan merupakan pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk membantu Direktur dalam melakukan pembangunan karakter.
BagianKeduabelas Program Studi
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l, merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan vokasi tertentu di bidang penerbangan.
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Ketua yang dipilih di antara Dosen tetap yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur.
(3) Ketua Program Studi merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam memimpin kegiatan pembelajaran vokasi.
(4) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibantu oleh Sekretaris Program Studi.
Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19,meliputi:
a. Program Studi Diploma III Teknik Telekomunikasi dan Navigasi Udara;
b. Program Studi Diploma III Teknik Listrik Bandara; dan
c. Program Studi Diploma III Lalu Lintas Udara.
Unit Penunjangsebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, meliputi:
a. Unit Bahasa mempunyai tugas melakukan peningkatan kemahiran penggunaan bahasa (nasional dan asing).
b. Unit Perpustakaan dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi.
c. Unit Laboratorium dan Simulator mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pemeliharaan laboratorium dan simulator.
d. Unit Teknologi Informasi, Data, dan Multimedia mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi komunikasi,data, dan multimedia.
e. Unit Kendaraan mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pemeliharaan, perawatan dan pengaturan kendaraan.
f. Unit Teknik Umum dan Jaringan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengaturan bangunan,taman dan jalan lingkungan, jaringan listrik, air, telepon, pendingin ruangan dan mekanikal.
g. Unit Layanan Pengadaan mempunyai tugas melakukan kegiatan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h. Unit Poliklinik mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan perawatan kesehatan taruna, peserta didik, pegawai dan masyarakat serta urusan sanitasi lingkungan.
i. Unit Asrama, Kelas dan Tata Boga mempunyai tugas melakukan pengelolaan asrama, kelas,permakanan dan binatu taruna serta peserta didik.
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh:
a. Pembantu Direktur I, untuk:
1) Unit Bahasa;
2) Unit Perpustakaan dan Dokumentasi;
3) Unit Laboratorium dan Simulator; dan 4) Unit Teknologi Informasi, Data dan Multimedia.
b. Pembantu Direktur II, untuk:
1) Unit Kendaraan;
2) Unit Teknik Umum dan Jaringan;dan 3) Unit Layanan Pengadaan.
c. Pembantu Direktur III, untuk:
1) Unit Poliklinik; dan 2) Unit Asrama, Kelas dan Tata Boga.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf n, mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas keahliannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Ketua Kelompok dari tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerjanya.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagai dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pembinaan administrasi kepegawaian tenaga fungsionaldosen dilakukan oleh Ketua Program Studi.
(6) Pembinaan administrasi kepegawaian tenaga fungsional non dosen dilakukan oleh atasan langsung masing-masing.