Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3, ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) diubah, serta ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :