Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2016.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2016
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR PM 85 TAHUN 2016
TENTANG KOMPONEN BIAYA KOMPENSASI YANG DIBAYARKAN OLEH PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN ANGKUTAN BARANG DI LAUT
RINCIAN KOMPONEN BIAYA KOMPENSASI YANG DIBAYARKAN OLEH PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN ANGKUTAN BARANG DI LAUT
NO.
URAIAN KETERANGAN I. BIAYA OPERASIONAL LANGSUNG
1. Biaya Tetap
a. Penyusutan Kapal Biaya pemulihan dana atas pengadaan kapal dan perlengkapannya serta refeer container dengan metode straight line yang dialokasi sesuai umur ekonomis
b. Sistem Komunikasi Kapal Biaya penyediaan layanan komunikasi kapal
c. Sewa Kapal Biaya yang timbul atas penyediaan kapal melalui mekanisme sewa kapal (leasing), baik melalui financial lease maupun operating lease
d. Premi Asuransi Kapal Biaya premi asuransi kapal (hull & machinery dan increase value) yang dibiayakan (dialokasikan) sesuai masa manfaat atau masa asuransi kapal berdasarkan polis asuransi
e. Biaya Nakhoda dan Anak Buah Kapal Biaya pegawai yang diberikan kepada pegawai yang bertugas di kapal (Anak Buah Kapal/ABK)
1) Gaji Pokok Biaya yang dikeluarkan perusahaan sebagai imbalan atas segala potensi yang diberikan kepada Nakhoda dan ABK sesuai pangkat dan golongan pegawai
2) Tunjangan Isteri/Suami Tunjangan yang diberikan kepada Nakhoda dan ABK yang sudah mempunyai istri/suami untuk meningkatkan kesejahteraan Nakhoda dan ABK
3) Tunjangan Anak Tunjangan yang diberikan kepada Nakhoda dan ABK yang sudah mempunyai anak untuk meningkatkan kesejahteraan
4) Tunjangan Penyesuaian Tunjangan yang dimasukkan ke dalam komponen paket gaji yang bersifat tetap
5) Tunjangan Komando Tunjangan yang diberikan kepada Nakhoda dan ABK yang menduduki jabatan tertentu di atas kapal
6) Tunjangan Cuti Tunjangan cuti yang diberikan kepada Nakhoda dan ABK untuk cuti tahunan atau memasuki masa bebas tugas
7) Tunjangan Pajak Penghasilan Tunjangan yang diberikan Nakhoda dan ABK dengan membayarkan potongan PPh Pasal 21 mempergunakan metode gross up
8) Tunjangan Transportasi Tunjangan yang diberikan perusahaan kepada Nakhoda dan ABK untuk mendukung kelancaran dinas
9) Tunjangan Perumahan Tunjangan yang diberikan kepada Nakhoda dan ABK untuk akomodasi tempat tinggal sehingga Nakhoda dan ABK siap didinaskan ke seluruh lokasi operasional kapal
10) Tunjangan Pendidikan Tunjangan yang diberikan kepada Nakhoda dan ABK untuk bantuan pendidikan bagi anak pegawai
11) Tunjangan Prestasi Tunjangan yang diberikan dalam hal kapal yang bersangkutan mencapai target yang telah ditentukan dan tunjangan imbalan kerja keberhasilan operasi
12) Tunjangan Telekomunikasi Tunjangan yang diberikan kepada Nakhoda dan ABK tertentu untuk mendukung kelancaran dinas dalam hal komunikasi dan koordinasi
13) Tunjangan Fungsional Khusus Tunjangan yang diberikan kepada Nakhoda dan ABK tertentu yang melaksanakan tugas tambahan sebagai ABK di luar jabatan struktural
14) Iuran Pensiun Pegawai Tunjangan yang diberikan dalam rangka pensiun Nakhoda dan ABK
15) Pakaian Dinas Biaya atas pembelian pakaian kerja untuk Nakhoda dan ABK
16) Kesehatan Biaya untuk kesehatan Nakhoda dan ABK serta keluarga yang terdiri dari restitusi pengobatan, pengobatan di rumah sakit atau
balai pengobatan yang ditunjuk, jaminan kerja kecelakaan yang dikelola melalui Penyelenggara Asuransi, jaminan pemeliharaan kesehatan (melalui pelaksanaan tindakan preventif, rehabilitatif, kuratif, dan check up)
17) Uang Saku Peserta Pendidikan Uang saku yang diberikan kepada Nakhoda dan ABK yang mengikuti pendidikan dan pelatihan, baik diklat diselenggarakan internal maupun eksternal
18) Upah Pekerja Perusahaan/ Pekerja Kontrak Penghasilan yang diberikan kepada taruna/cadet yang melaksanakan proyek laut di perusahaan dengan status ikatan dinas
19) Pensiun dan Tunjangan Pemberhentian Penghasilan yang diberikan kepada Nakhoda dan ABK yang ditawarkan mengambil pensiun dini karena alasan tertentu, misalnya alasan kesehatan
20) Tunjangan Kematian Biaya terkait kewajiban perusahaan untuk memberikan santunan kepada keluarga Nakhoda dan ABK yang meninggal dunia
21) Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tunjangan yang diberikan kepada Nakhoda dan ABK dalam rangka lebaran, natal, dan tahun baru
22) Tunjangan Makan Tunjangan makan yang diberikan kepada Nakhoda dan ABK selama kapal beroperasi
23) Tunjangan Air Bersih Biaya untuk penyediaan air bersih kepada Nakhoda dan ABK selama kapal beroperasi
24) Premi ABK Biaya premi yang diberikan kepada Nakhoda dan ABK serta cadet atas dasar insentif berlayar
25) Tunjangan Penginapan Kompensasi diberikan kepada Nakhoda dan ABK serta cadet karena kapal tidak dapat ditempati (tidak layak huni) karena sedang docking dan fumigasi
26) Asuransi Biaya untuk pengalihan risiko akibat hal-hal yang tidak diinginkan, antara lain kecelakaan meliputi asuransi Nakhoda dan ABK serta orang yang dipekerjakan di atas kapal, barang, kerugian yang diderita oleh pihak ketiga, dan pemeriksaan serta penelitian kecelakaan
2. Biaya Variabel Usaha Perkapalan
a. Bahan Bakar Minyak/BBM Biaya pemakaian dan ongkos angkut bahan bakar untuk pengoperasian kapal (mesin induk dan mesin bantu)
b. Minyak Pelumas dan Gemuk Biaya pemakaian minyak pelumas dan gemuk kapal (mesin induk dan mesin bantu)
c. Keamanan Biaya pengamanan terpadu untuk ketertiban dan pemeriksaan di atas kapal dan di terminal/dermaga
d. Kebersihan Biaya untuk menjaga kebersihan kapal dan lingkungannya
e. Operation Control Room Biaya yang dikeluarkan untuk monitoring posisi kapal
f. Biaya Sewa Kontainer Biaya yang dikeluarkan untuk membayar sewa kontainer yang merupakan milik pihak ketiga
g. Biaya Cargo Handling Biaya pelayanan bongkar muat barang dari lapangan penumpukan di pelabuhan asal ke kapal dan dari kapal ke lapangan penumpukan di pelabuhan tujuan
h. Jasa Kepelabuhanan
1) Jasa Labuh Biaya jasa labuh kapal yang dipungut di pelabuhan.
2) Jasa Pandu Biaya kompensasi terhadap pandu kapal yang dipungut di pelabuhan
3) Biaya Tunda Biaya jasa tunda yang dipungut di pelabuhan
4) Jasa Tambat Biaya jasa tambat kapal yang dipungut di pelabuhan
5) Jasa Rambu Biaya jasa rambu yang dipungut di pelabuhan
6) Mooring Boat/Kepil Biaya jasa mooring boat yang dipungut di pelabuhan
i. Perbaikan, Pemeliharaan, dan Perlengkapan Kapal
1) Floating Repair Docking (FRD) Biaya docking berkala/tahunan atau 5 (lima) tahunan yang dibiayakan sesuai masa manfaat dari FRD
2) Running Repair (RR) Biaya material perbaikan/reparasi kapal yang akan dilakukan tanpa docking di galangan dan dibiayakan pada saat RR selesai dilaksanakan berdasarkan journal voucher
3) Suku Cadang Kapal Biaya pemakaian suku cadang kapal dari gudang persediaan (yang pencatatannya berdasarkan Bukti Barang Keluar (BBK)) atau pembelian langsung dan pengalokasian (yang pencatatannya berdasarkan CBV atau journal voucher)
4) Jasa Running Repair Biaya jasa pemeliharaan kapal (RR) dan lainnya (jasa yang dikenakan PPh Pasal 23)
5) Perlengkapan Kapal Biaya pemakaian perlengkapan kapal seperti peralatan-peralatan penunjang kapal yang tidak dicatat sebagai aktiva tetap dan peralatan-peralatan lainnya
6) Fumigasi Kapal Biaya untuk menghilangkan (meminimalisir) adanya serangga dan tikus di kapal dengan pelaksanaan fumigasi
7) Sertifikat Kapal Biaya pengurusan sertifikat
8) Administrasi Kapal Biaya administrasi kapal, seperti alat tulis kantor, fotocopy, dan administrasi lainnya.
j. Biaya Pemasaran
Promosi Biaya pembuatan spanduk, baliho, iklan, video klip, dan promosi lainnya
II. BIAYA OPERASIONAL TIDAK LANGSUNG/OVERHEAD
1. Gaji Pegawai Non ABK Biaya pegawai yang diberikan kepada pegawai selain ABK
a. Gaji Pokok Biaya yang dikeluarkan perusahaan sebagai imbalan atas segala potensi yang diberikan kepada pegawai sesuai pangkat dan golongan pegawai
b. Tunjangan Isteri/Suami Tunjangan yang diberikan kepada pegawai yang sudah mempunyai istri/suami untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai
c. Tunjangan Anak Tunjangan yang diberikan kepada pegawai yang sudah mempunyai anak untuk meningkatkan kesejahteraan
d. Tunjangan Penyesuaian Tunjangan yang dimasukan ke dalam
komponen paket gaji yang bersifat tetap
e. Tunjangan Jabatan Tunjangan yang diberikan kepada pegawai yang menduduki jabatan dalam perusahaan
f. Insentif Prestasi Insentif yang diberikan kepada pegawai yang dihitung berdasarkan kelas jabatan, kehadiran, dan prestasi kerja pegawai
g. Tunjangan Cuti Tunjangan cuti yang diberikan kepada pegawai untuk cuti tahunan atau memasuki masa bebas tugas
h. Tunjangan Pajak Penghasilan Tunjangan yang diberikan pegawai dengan membayarkan potongan PPh Pasal 21 mempergunakan metode gross up
i. Tunjangan Transportasi Tunjangan yang diberikan perusahaan kepada pegawai untuk mendukung kelancaran dinas
j. Tunjangan Perumahan Tunjangan yang diberikan kepada pegawai untuk akomodasi tempat tinggal sehingga pegawai siap didinaskan ke seluruh lokasi operasional kapal
k. Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tunjangan yang diberikan kepada pegawai operasional dalam rangka peningkatan keamanan keselamatan guna mendukung angkutan lebaran, natal, dan tahun baru
l. Tunjangan Pendidikan Tunjangan yang diberikan kepada pegawai untuk bantuan pendidikan bagi anak pegawai
m. Tunjangan Prestasi Tunjangan yang diberikan dalam hal daerah- daerah operasi yang bersangkutan mencapai target yang telah ditentukan dan tunjangan imbalan kerja keberhasilan operasi
n. Tunjangan Representasi Tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada pejabat struktural dan fungsional tertentu dengan tujuan membantu kelancaran pelaksanaan tugas pekerjaannya
o. Tunjangan Telekomunikasi Tunjangan yang diberikan kepada pejabat struktural atau pegawai tertentu untuk mendukung kelancaran dinas dalam hal komunikasi dan koordinasi
p. Tunjangan Khusus Jabatan Struktural Tertentu Tunjangan yang diberikan kepada pejabat tertentu karena biaya kerja sehingga meningkatkan kelancaran kerja
q. Iuran Pensiun Pegawai Tunjangan yang diberikan dalam rangka pensiun pegawai
r. Pakaian Dinas Biaya atas pembelian pakaian kerja untuk pegawai
s. Kesehatan Biaya untuk kesehatan pegawai dan keluarga yang terdiri dari restitusi pengobatan, pengobatan di rumah sakit atau balai pengobatan yang ditunjuk, jaminan kerja kecelakaan yang dikelola melalui Penyelenggara Asuransi, jaminan pemeliharaan kesehatan (melalui pelaksanaan tindakan preventif, rehabilitatif, kuratif, dan check up)
t. Alat Keselamatan Kerja Biaya untuk penyediaan masker, kacamata las, sepatu tahan bentur, dan lain-lain
u. Uang Saku Peserta Pendidikan Uang saku yang diberikan kepada pegawai yang mengikuti pendidikan dan pelatihan baik diklat yang diselenggarakan internal maupun eksternal
v. Upah Pekerja Perusahaan/Pekerja Kontrak Penghasilan yang diberikan kepada Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) dan tenaga profesional
w. Pensiun dan Tunjangan Pemberhentian Penghasilan yang diberikan kepada pegawai yang ditawarkan mengambil pensiun dini karena alasan tertentu, misalnya alasan kesehatan
x. Past Service Liability Biaya yang dikeluarkan terkait keikutsertaan program pensiun bagi pegawai dalam rangka penyesuaian tarif dasar iuran pensiun
y. Tunjangan Kematian Biaya terkait kewajiban perusahaan untuk memberikan santunan kepada pegawai yang meninggal dunia
z. Penghasilan & Tunjangan Direksi & Dewan Komisaris Penghasilan yang diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas pengelolaan perusahaan sesuai dengan ketentuan remunerasi pemegang saham
aa. Insentif Operasi Biaya operasional yang diberikan kepada pegawai yang bekerjanya di luar jam kerja normal yang dibuktikan dengan data dukung yang sah
2. Biaya Umum Kantor Biaya untuk mendukung operasional unit- unit di kantor yang meliputi unit operasional, pelayanan, kamtib, komersial, SDM, keuangan, pelelangan, hukum, IT (teknologi informasi), dan Humas
a. Biaya Rapat/Akomodasi
1) Biaya Rapat Kerja dan Koordinasi Intern/Ekstern Biaya yang dikeluarkan apabila pelaksanaan rapat yang dihadiri oleh pegawai/tamu dari instansi lain yang penyelenggaraannya didanai PT. Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero), antara lain sewa ruangan, peralatan, dan jamuan yang berkaitan dengan penugasan angkutan barang
2) Akomodasi Tamu Pegawai/Tamu Luar Biaya untuk transportasi dan penginapan bagi pegawai yang berdinas ke luar kota dan tamu dari instansi lain yang berkaitan dengan penugasan angkutan barang
b. Biaya Perjalanan Dinas Biaya yang diberikan bagi pegawai yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri sehubungan kegiatan-kegiatan tertentu dilaksanakan di luar operasional kapal yang berkaitan dengan penugasan angkutan barang
c. Biaya Listrik, Air, dan Telepon
1) Listrik Biaya tagihan PLN untuk memenuhi kebutuhan kantor yang melayani angkutan barang di laut
2) Penyediaan Air Biaya tagihan PDAM untuk memenuhi kebutuhan kantor yang melayani angkutan barang di laut
3) Telepon, Faximile, dan Teleks Biaya tagihan Telepon untuk memenuhi kebutuhan kantor yang melayani angkutan barang di laut
d. Biaya Alat Tulis Kantor
1) Perangko dan Materai Biaya perangko untuk pengiriman dokumen kantor dan biaya materai untuk dokumen- dokumen yang harus dimaterai sesuai perundangan perpajakan
2) Barang-barang Cetakan dan Alat Tulis Kantor (ATK) Penjilidan atas dokumen dan memenuhi kebutuhan ATK
3) Barang-barang Alat Perlengkapan Pembelian perlengkapan kantor. Contoh:
Kantor (APK) tinta printer
e. Biaya Kerumahtanggaan
1) Bahan Bakar- Instalasi dan Perlengkapan Pembelian bahan bakar untuk keperluan bangunan kantor. Contoh: bahan bakar genset
2) Bahan Bakar- Kendaraan Bermotor Pembelian bahan bakar kendaraan bermotor dinas bagi pegawai yang berdinas jauh dari jalur transportasi umum
3) Bahan Pelumas (Pelincir)-Instalasi dan Perlengkapan Pembelian pelumas untuk keperluan bangunan kantor. Contoh: pelumas genset
4) Bahan Pelumas (Pelincir)- Kendaraan Bermotor Pembelian pelumas kendaraan bermotor dinas bagi pegawai yang berdinas jauh dari jalur transportasi umum
5) Jasa Pemeliharaan yang Dibeli- Lainnya Pemeliharaan bangunan dengan menggunakan jasa kontraktor
6) Barang/Bahan Habis Pakai-Alat Pembersihan Pembelian alat kebersihan yang dipergunakan petugas kebersihan kantor
7) Barang/Bahan Habis Pakai- Pertolongan Pembelian perlengkapan P3K di kantor
8) Barang/Bahan Habis Pakai- Makanan Pembelian makanan bagi petugas yang sedang menangani gangguan perjalanan kapal
9) Sewa Instalasi dan Perlengkapan Sewa instalasi dan perlengkapan di kantor.
Contoh: genset
10) Sewa Kendaraan Bermotor
Sewa kendaraan bermotor dilakukan sehubungan anggaran untuk pembelian tidak mencukupi seluruh permintaan kantor unit operasi di daerah-daerah
11) Sewa Kantor/Gudang/ Rumah Sewa tempat kantor
12) Biaya Registrasi Kendaraan Bermotor Pembayaran pajak kendaraan bermotor
13) Keterangan- keterangan dan Surat Izin Biaya pengurusan izin-izin
14) Biaya Pengacara dan Perkara Biaya atas jasa pengacara
15) Pajak atau Retribusi Daerah Biaya pajak atau retribusi daerah
16) Biaya Bank Pembayaran untuk rekening administrasi bank sehubungan pembayaran premi ABK dikelola kantor unit operasi
17) Jasa yang Dibeli- Ketenagakerjaan Pembayaran petugas outsourcing. Contoh:
petugas kebersihan
18) Biaya Jasa Konsultansi Biaya-biaya konsultansi dan biaya audit akuntan
f. Biaya Inventaris
1) Material Pemeliharaan Fasilitas- Kendaraan Bermotor Pembelian suku cadang untuk perbaikan kendaraan bermotor
2) Material Pemeliharaan Fasilitas- Inventaris Kantor Pembelian suku cadang untuk perbaikan inventaris kantor, antara lain: komputer, kursi, dan meja
3) Jasa Pemeliharaan yang Dibeli- Kendaraan Bermotor Perbaikan kendaraan bermotor menggunakan jasa pihak luar
4) Jasa Pemeliharaan yang Dibeli- Inventaris Kantor Perbaikan inventaris kantor menggunakan jasa pihak luar
5) Fasilitas dan Peralatan Tidak Dikapitalisasikan Pembelian fasilitas dan peralatan berupa kendaraan bermotor
6) Inventaris Kantor yang Tidak Dikapitalisasi Pembelian inventaris kantor dan peralatan berupa meja, kursi, dan lain-lain
7) Biaya Pemeliharaan Hardware dan Jaringan Biaya pemeliharaan hardware dan jaringan untuk mendukung sistem informasi
8) Biaya Perawatan Fasilitas-Instalasi Listrik Biaya atas perawatan alat listrik
g. Biaya Pengiriman Biaya pengiriman (angkutan dan muat bongkar) perlengkapan menggunakan jasa pihak luar
h. Biaya Penyusutan Inventaris Kantor Penyusutan atas peralatan kantor, kendaraan bermotor, inventaris kantor, dan instalasi bergerak yang dimiliki
3. Pajak Perusahaan Biaya pajak yang harus dibayarkan perusahaan sesuai dengan peraturan
perpajakan yang berlaku kecuali PPh badan
4. Perizinan dan Sertifikasi Biaya sertifikasi atas kapal, Nakhoda, dan ABK
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN