Pasal I
Ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Sorong Papua Barat, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor pm84 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.