ALAT PENGAMAN PENGGUNA JALAN
Alat pengaman pengguna jalan, terdiri atas:
a. Pagar Pengaman (guardrail);
b. Cermin Tikungan;
c. Patok Lalu Lintas (delineator);
d. Pulau Lalu Lintas;
e. Pita Penggaduh;
f. Jalur Penghentian Darurat; dan
g. Pembatas Lalu Lintas.
(1) Pagar Pengaman (guardrail) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, meliputi:
a. Pagar Pengaman kaku (rigid);
b. Pagar Pengaman semi kaku;
c. Pagar Pengaman fleksibel; dan
d. Pagar Pengaman lainnya.
(2) Pagar Pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan tanda dari bahan bersifat reflektif dengan warna:
a. merah pada sisi kiri arah lalu lintas; dan
b. putih pada sisi kanan arah lalu lintas.
(3) Bahan bersifat reflektif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berbentuk lingkaran dengan ukuran diameter paling kecil 80 mm (delapan puluh milimeter).
(4) Pagar Pengaman yang dilengkapi dengan tanda dari bahan bersifat reflektif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memiliki ukuran jarak pemasangan tanda sebagai berikut:
a. 4 m (empat meter) untuk jalan menikung dengan radius tikungan kurang dari 50 m (lima puluh meter);
b. 8 m (delapan meter) untuk jalan menikung dengan radius tikungan lebih dari 50 m (lima puluh meter);
c. 12 m (dua belas meter) untuk jalan lurus dengan kecepatan antara 60 km (enam puluh kilometer) per jam sampai dengan 80 km (delapan puluh kilometer) per jam; dan
d. 20 m (dua puluh meter) untuk jalan lurus kecepatan di atas 80 km (delapan puluh kilometer) per jam.
(5) Pemilihan jenis Pagar Pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mempertimbangkan:
a. kecepatan rencana;
b. jarak ruang bebas yang tersedia untuk mengakomodasikan defleksi pagar saat terjadi tabrakan;
c. kekuatan bahan;
d. karakteristik jalan;
e. kondisi geografi;
f. fungsi jalan; dan
g. geometri ruang milik jalan.
Pagar Pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) dipasang pada lokasi dengan kriteria:
a. jurang atau lereng atau tempat tertentu dengan kedalaman lebih dari 3,5 m (tiga koma lima meter) dan kelandaian lebih dari 33% (tiga puluh tiga persen);
b. tikungan pada bagian luar jalan dengan radius tikungan lebih dari 30 m (tiga puluh meter) dimana di sisi jalan terdapat potensi bahaya (hazard); dan
c. ruang milik jalan (rumija) yang terdapat bangunan struktur di sisi bahu jalan seperti pilar jembatan, tiang lampu, atau bangunan lain yang berpotensi mambahayakan.
(1) Pagar Pengaman kaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. New Jersey Shape;
b. Single Slope;
c. F Shape; dan
d. Vertical Shape.
(2) New Jersey Shape sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, didesain dengan bentuk miring pada bagian bawah guna menghindari kerusakan lebih pada kendaraan saat tertabrak.
(3) Single Slope sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, didesain dengan bagian bawah lebih lebar dibandingkan bagian atas.
(4) F shape sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, memiliki desain sisi miring bagian bawah dibuat lebih rendah guna memberikan low impact saat tabrakan.
(5) Vertical Shape sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, didesain menerus dengan penampang bagian atas dan penampang bagian bawah mempunyai ukuran yang sama.
(1) New Jersey Shape sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a memiliki spesifikasi sebagai berikut:
a. ketinggian paling sedikit 810 mm (delapan ratus sepuluh millimeter);
b. lebar penampang atas 152 mm (seratus lima puluh dua millimeter);
c. lebar penampang bawah 610 mm (enam ratus sepuluh millimeter); dan
d. dipasang pada jalan dengan kecepatan rata – rata maksimal 50 km (lima puluh kilometer) per jam.
(2) Single Slope sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf b memiliki spesifikasi sebagai berikut:
a. ketinggian paling kecil 1.067 mm (seribu enam puluh tujuh millimeter);
b. lebar penampang atas paling kecil 200 mm (dua ratus milimeter);
c. lebar penampang bawah paling kecil 610 mm (enam ratus sepuluh millimeter); dan
d. dipasang pada jalan dengan kecepatan rata – rata antara 70 km (tujuh puluh kilometer) sampai dengan 80 km (delapan puluh kilometer) per jam.
(3) F shape sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c memiliki spesifikasi sebagai berikut:
a. ketinggian paling kecil 810 mm (delapan ratus sepuluh millimeter);
b. lebar penampang atas paling kecil 200 mm (dua ratus millimeter);
c. lebar penampang bawah paling kecil 570 mm (lima ratus tujuh puluh milimeter); dan
d. dipasang pada jalan dengan kecepatan rata – rata antara 80 km (delapan puluh kilometer) sampai dengan 100 km (seratus kilometer) per jam.
(4) Vertical Shape sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf d memiliki spesifikasi sebagai berikut:
a. ketinggian paling kecil 810 mm (delapan ratus sepuluh millimeter); dan
b. lebar penampang atas dan bawah paling kecil 300 mm (tiga ratus millimeter).
(1) Pagar Pengaman kaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus kokoh serta tidak berubah bentuk dan/atau tetap di posisinya saat ditabrak oleh kendaraan.
(2) Pagar Pengaman kaku sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terbuat dari bahan atau material berupa beton cor dengan kualitas mutu K-350.
(3) Pagar Pengaman kaku sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dipasang pada lokasi dimana ruang defleksi yang tersedia kurang dari 1.000 mm (seribu milimeter) dan/atau pada tepi jalan yang tidak memiliki bahu jalan serta perbedaan ketinggian yang sangat curam.
(4) Pagar Pengaman kaku sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berfungsi sebagai:
a. median jalan;
b. penampang melintang jalan terbatas;
c. penutup jalan; dan
d. separator pemisah jalur.
(1) Pagar Pengaman semi kaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, berupa batang baja profil yang dipasang melintang terhadap tiang penopang atau post.
(2) Pagar Pengaman semi kaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari beberapa komponen, meliputi:
a. beam (bentuk penampang W);
b. tiang penyangga (supporting post);
c. besi pengikat (blocking piece);
d. terminal end;
e. baut, mur, dan ring pengikat; dan
f. reflektor.
(3) Komponen Pagar Pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e, wajib dilapisi proteksi anti korosi berupa proses galvanisasi dengan ketebalan paling kecil 70 (tujuh puluh) mikron.
(1) Pagar Pengaman semi kaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus dirancang dapat mengalami deformasi dan menyerap energi atau beban benturan saat tertabrak kendaraan.
(2) Pagar Pengaman semi kaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk:
a. pengamanan pada tikungan jalan;
b. pengamanan kendaraan hilang kendali pada sisi kiri dan kanan jalan;
c. pengaman sisi kiri atau sisi kanan jalan yang berimpitan langsung dengan jurang atau lereng atau tempat tertentu dengan kedalaman lebih dari 3,5 m (tiga koma lima meter); dan
d. melindungi obyek berbahaya seperti jembatan atau bangunan lainnya.
Pagar Pengaman semi kaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 selain menggunakan bahan dari besi baja galvanis dapat juga dibuat dengan menggunakan bahan material:
a. polyvinyl chloride (PVC);dan
b. high-density polyethylene (HDPE).
Pagar Pengaman semi kaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dipasang dengan spesifikasi sebagai berikut:
a. tinggi bagian permukaan atas pagar terhadap permukaan perkerasan paling kecil 650 mm (enam ratus lima puluh milimeter) dan paling tinggi 800 mm (delapan ratus milimeter);
b. jarak pemasangan antar tiang paling tinggi 2.000 mm (dua ribu milimeter);
c. tiang ditanam dalam tanah dengan kedalaman antara
1.100 mm (seribu seratus milimeter) sampai dengan
1.250 mm (seribu dua ratus lima puluh milimeter);
d. permukaan pondasi bagian atas lebih tinggi daripada permukaan perkerasan dengan ketinggian paling tinggi 100 mm (seratus milimeter);
e. permukaan sisi atas harus rata antara tiang, blocking, dan beam; dan
f. pada bagian sambungan antar beam yang berupa sambungan mur baut, batang beam yang dipasang di sisi luar adalah batang beam yang ujungnya searah arus lalu lintas.
(1) Pagar Pengaman fleksibel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, berupa Pagar Pengaman fleksibel jenis wire rope.
(2) Pagar Pengaman fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi komponen:
a. kabel baja;
b. tiang penyangga (supporting post);
c. pengunci kabel (cable hook);
d. penutup tiang penyangga (post cap);
e. rumah pondasi tiang penyangga (post socket); dan
f. reflektor.
Pagar Pengaman fleksibel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, berfungsi untuk:
a. pengamanan sisi kiri dan kanan pada jalan lurus; dan
b. pemisah antara jalan dengan fasilitas lain, meliputi:
1. pejalan kaki;
2. jalur khusus sepeda; dan
3. utilitas lainnya.
(1) Kabel baja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2) huruf a, memiliki ukuran diameter:
a. 3/4 inc (tiga per empat inci) sampai dengan 7/8 inc (tujuh per delapan inci) untuk jalan nasional; dan
b. 1/2 inc (satu per dua inci) untuk fasilitas pejalan kaki dan lajur khusus sepeda serta utilitas lainnya.
(2) Kabel baja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang pada Ketinggian paling atas 750 mm (tujuh ratus lima puluh milimeter) dan paling bawah 550 mm (lima ratus lima puluh milimeter) dari permukaan perkerasan.
(3) Kabel baja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang dengan jarak paling jauh 4.800 mm (empat ribu delapan ratus milimeter) antar tiang penyangga dan paling dekat
2.000 mm (dua ribu milimeter) serta semakin rapat apabila mendekati angkur terminal.
(4) Ruang bebas yang tersedia minimal 4.000 mm (empat ribu milimeter) di belakang pagar pengaman.
(1) Kabel baja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) terbuat dari bahan yang tahan terhadap korosi dan temperatur sinar matahari yaitu dengan pelapisan galvanis;
(2) Tiang penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) terbuat dari besi baja dengan tebal pelapisan proses galvanisasi paling kecil 70 (tujuh puluh) mikron.
Pasal 20
(1) Pagar Pengaman lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d, terdiri atas:
a. terminal dengan bantalan tabrakan (crash cushion);
dan
b. safety roller.
(2) Terminal dengan bantalan tabrakan (crash cushion) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dirancang untuk menyerap energi dari kendaraan yang menabrak dan bertahap akan melambat secara terkendali untuk berhenti.
(3) Safety roller sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pagar Pengaman yang menyerap energi kejut dengan gesekan minim sehingga mampu mengarahkan gerak kendaraan akibat dari benturan yang dipasang hanya pada jalan menikung.
Terminal dengan bantalan tabrakan (crash cushion) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dipasang pada lokasi:
a. ujung pagar median beton;
b. pilar jembatan; dan
c. hazard di simpang bercabang pada jalan bebas hambatan/jalan tol.
Safety roller sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b meliputi komponen:
a. roller;
b. pin;
c. poros; dan
d. rail.
Safety roller sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dipasang dengan ketentuan:
a. dalam satu poros dipasang paling sedikit 2 (dua) buah
roll;
b. ketinggian pemasangan roller paling tinggi 850 mm (delapan ratus lima puluh milimeter) dari permukaan perkerasan;
c. jarak pemasangan dari marka tepi paling dekat 600 mm (enam ratus milimeter);
d. jarak pemasangan poros antar roller antara 650 mm (enam ratus lima puluh milimeter) sampai dengan 675 mm (enam ratus tujuh puluh lima milimeter);
e. kedalaman pondasi pemasangan paling dalam 1.250 mm (seribu dua ratus lima puluh milimeter); dan
f. jarak antar pondasi paling jauh 2.000 mm (dua ribu milimeter).
(1) Cermin Tikungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, meliputi:
a. Cermin Tikungan setengah lingkaran; dan
b. Cermin Tikungan lingkaran penuh.
(2) Cermin Tikungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi untuk:
a. pengamatan area luar dua arah;
b. membantu kebebasan pandangan pada jalan akses dengan radius sempit;
c. keselamatan pada kawasan penyeberangan dengan jalan masuk di kawasan perumahan; dan
d. menambah jarak pandang pengemudi kendaraan bermotor pada segmen tikungan tajam.
(1) Cermin Tikungan setengah lingkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a memiliki spesifikasi teknis, meliputi:
a. akrilik dengan ketebalan paling kecil 2 mm (dua milimeter);
b. coating reflektif murni;
c. bingkai cermin vinyl;
d. area pengamatan 1800 (seratus delapan puluh derajat);
e. J-Bracket dan panel kelengkapan lainnya;
f. sekrup pemasangan;
g. tiang galvanis dengan ukuran diameter tidak kurang dari 2,5 inc (dua koma lima inci) dan dipasang tegak lurus; dan
h. tiang galvanis memiliki tinggi tidak kurang dari 2,5 m (dua koma lima meter) dan disesuaikan dengan kebutuhan lokasi serta hasil manajemen rekayasa lalu lintas.
(2) Cermin Tikungan lingkaran penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b memiliki spesifikasi teknis, meliputi:
a. stainless steel;
b. bingkai cermin vinyl;
c. area pengamatan 1800 (seratus delapan puluh) derajat;
d. J-Bracket dan panel kelengkapan lainnya;
e. sekrup pemasangan;
f. tiang galvanis dengan ukuran diameter tidak kurang dari 2,5 inc (dua koma lima inci) dan dipasang tegak lurus; dan
g. tiang galvanis memiliki tinggi tidak kurang dari 2,5 m (dua koma lima meter) dan disesuaikan dengan kebutuhan lokasi serta hasil manajemen rekayasa lalu lintas.
(1) Patok Lalu Lintas (delineator) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c digunakan untuk menandai batas jalan dan membantu pengguna jalan mengetahui alinyemen jalan di depan.
(2) Patok Lalu Lintas (delineator) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bentuk penampang berupa:
a. segi empat;
b. segitiga;dan
c. lingkaran.
(3) Patok Lalu Lintas (delineator) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terbuat dari bahan atau material, yang meliputi:
a. beton cor;
b. poly ethylene (PE) (plastik murni/elastis);
c. besi/baja; dan
d. kayu.
(1) Patok Lalu Lintas (delineator) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), berfungsi untuk:
a. delineasi alinyemen jalan;
b. membantu pengemudi memberikan jarak pandang;
c. membantu memperjelas lintasan setelah tanjakan ringan atau sekitar tikungan horisontal;
d. memandu pengendara pada malam hari sehingga harus dilengkapi dengan delineator retro-reflektif;
dan
e. pengarah dan peringatan sisi kiri atau kanan patok sebagai daerah berbahaya.
(2) Patok Lalu Lintas (delineator) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang dengan ukuran paling tinggi 1.000 mm (seribu milimeter) serta paling rendah 650 mm (enam ratus lima puluh milimeter).
(3) Patok Lalu Lintas (delineator) dipasang sebagai berikut:
a. menggunakan pondasi setara dengan mutu K-175 (satu tujuh lima) untuk Patok Lalu Lintas (delineator) berbentuk beton cor; dan
b. melakukan penanaman patok paling rendah 600 mm (enam ratus milimeter) untuk Patok Lalu Lintas (delineator) yang tidak terbuat dari beton cor.
(1) Patok Lalu Lintas (delineator) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipasang pada:
a. jalan lurus; dan
b. jalan menikung
(2) Patok Lalu Lintas (delineator) pada jalan lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai jarak pemasangan sebagai berikut:
a. paling jauh 8 m (delapan meter) untuk kecepatan kurang dari 60 km (enam puluh kilometer) perjam;
b. paling jauh 12 m (dua belas meter) untuk kecepatan kurang dari 80 km (delapan puluh kilometer) perjam; dan
c. paling jauh 20 m (dua puluh) meter untuk kecepatan lebih dari 80 km (delapan puluh kilometer) perjam;
(4) Patok Lalu Lintas pada jalan menikung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibedakan antara pemasangan pada kurva luar dan kurva dalam yaitu sebagai berikut:
a. pada radius tikungan kurang dari 100 m (seratus meter), jarak pemasangan pada kurva luar paling jauh 6 m (enam meter) dan pada kurva dalam paling jauh 12 m (dua belas meter); dan
b. pada radius tikungan antara 100 m (seratus meter) sampai dengan 200 m (dua ratus meter), jarak pemasangan pada kurva luar paling jauh 10 m (sepuluh meter) sedangkan pada kurva dalam paling jauh 20 m (dua puluh meter).
(1) Pulau Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d digunakan untuk mengurangi kecepatan kendaraan.
(2) Pulau Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. kerb, tanah urugan, tanaman dan utilitas lainnya;
dan
b. marka tanda.
Pulau Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, berfungsi untuk:
a. tempat berlindung saat menunggu kesempatan menyeberang bagi pejalan kaki yang tidak dapat menyebrang langsung dalam 1 (satu) tahap;
b. membantu penyeberang jalan;
c. kepentingan "traffic calming"; dan
d. mengarahkan lalu lintas.
(1) Pita Penggaduh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, menurut jenisnya terdiri atas:
a. rumble strip;
b. soulder rumble; dan
c. rumble area.
(2) Rumble strip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berbahan marka jalan.
(3) Soulder rumble dan rumble area sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, berbahan asphalt atau termoplastik dengan profile seperti marka jalan.
(1) rumble strip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(1) huruf a memiliki ukuran pemasangan sebagai berikut:
a. paling tebal 40 mm (empat puluh milimeter);
b. jarak pemasangan antar strip paling dekat 500 mm (lima ratus milimeter) dan paling jauh 5.000 mm (lima ribu milimeter); dan
c. kelandaian sisi tepi strip paling besar 15% (lima belas persen).
(2) Ukuran pemasangan rumble shoulder sebagaimana diimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b yaitu sebagai berikut:
a. paling tebal 13 mm (tiga belas milimeter);
b. jarak pemasangan dari marka tepi paling dekat 150 mm (seratus lima puluh milimeter) dan paling jauh
300 mm (tiga ratus milimeter) ke arah luar ruang manfaat jalan;
c. panjang paling besar 400 mm (empat ratus milimeter);
d. lebar paling besar 180 mm (seratus delapan puluh milimeter);
e. jarak pemasangan antar shoulder paling dekat 130 mm (seratus tiga puluh milimeter) dan paling jauh 400 mm (empat ratus milimeter).
(3) Ukuran pemasangan rumble area sebagaimana diimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c yaitu sebagai berikut:
a. paling tebal 13 mm (tiga belas milimeter);
b. jarak pemasangan dari marka tepi paling dekat 150 mm (seratus lima puluh milimeter) dan paling jauh 300 mm (tiga ratus milimeter) di dalam ruang manfaat jalan;
c. lebar paling jauh 180 mm (seratus delapan puluh milimeter); dan
d. jarak pemasangan antar rumble paling dekat 130 mm (seratus tiga puluh milimeter) dan paling jauh 400 mm (empat ratus milimeter).
Pita Penggaduh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 berfungsi untuk:
a. mengurangi kecepatan kendaraan;
b. mengingatkan pengemudi tentang objek di depan yang harus diwaspadai;
c. melindungi penyeberang jalan; dan
d. mengingatkan pengemudi akan lokasi rawan kecelakaan.
(1) Jalur Penghentian Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, digunakan untuk mengantisipasi turunan panjang yang berpotensi mengakibatkan terjadinya lepas kontrol pada kendaraan akibat kegagalan fungsi sistem pengereman.
(2) Jalur Penghentian Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. kelandaian tanjakan;
b. kelandaian turunan;
c. kelandaian datar; atau
d. timbunan pasir.
(3) Jalur Penghentian Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat terbuat dari bahan atau material, yang meliputi:
a. beton cor;
b. aspal beton;
c. kerikil yang dipadatkan;
d. tanah berpasir yang lepas;
e. agregat dihancurkan yang lepas;
f. kerikil yang lepas;
g. pasir; dan
h. kerikil bulat.
(4) Jalur penghentian darurat dibuat untuk kondisi kecepatan operasional lalu lintas mencapai 120 (seratus dua puluh) - 140 (seratus empat puluh) km/jam yaitu pada saat kendaraan mengalami lepas kendali akibat kegagalan fungsi sistem pengereman.
(1) Pembatas Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g, digunakan untuk keperluan rekayasa lalu lintas misalnya arus tidal (contra flow), pembangunan konstruksi, dan bencana alam.
(2) Pembatas Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. kerucut lalu lintas;
b. water barrier;
c. concrete barrier; dan
d. stick barrier.
(3) Pembatas Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terbuat dari bahan yang meliputi:
a. polyvinyl chloride (PVC);
b. plastik;
c. karet; dan
d. beton cor.
Bentuk dan ukuran alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.