Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
a. Proses bisnis merupakan sekumpulan aktivitas kerja terstruktur dan saling terkait yang menghasilkan keluaran yang sesuai dengan kebutuhan pengguna.
b. Identifikasi proses bisnis merupakan kegiatan yang mencari, menemukan, mengumpulkan, meneliti, mendaftarkan, mencatat data dan informasi serta MENETAPKAN nama dan kode proses bisnis.
c. Peta proses bisnis merupakan diagram yang mengidentifikasi secara jelas langkah-langkah yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu proses bisnis.