Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyedia Jasa Penerbangan adalah badan usaha angkutan udara, badan usaha bandar udara dan unit penyelenggara bandar udara, penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, badan usaha
pemeliharaan pesawat udara, penyelenggara pendidikan dan pelatihan penerbangan, dan badan usaha rancang bangun dan pabrik pesawat udara, mesin pesawat udara, baling-baling pesawat terbang, dan komponen pesawat udara.
2. Standar Keselamatan, Keamanan dan Pelayanan Penerbangan Sipil adalah Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
3. Pengecualian dari Kewajiban (Exemption) adalah keadaan penyedia jasa penerbangan tidak memenuhi ketentuan standar keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan sipil, dalam bentuk exception, deviation dan prolonged extension.
4. Pembebasan Kewajiban (Exception) adalah keadaan dimana penyedia jasa penerbangan dibebaskan dari pemenuhan ketentuan standar keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan sipil.
5. Penyimpangan Kewajiban (Deviation) adalah keadaan dimana penyedia jasa penerbangan menyimpang terhadap pemenuhan ketentuan standar keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan sipil.
6. Perpanjangan Waktu (Prolonged extension) adalah keadaan dimana penyedia jasa penerbangan mendapat perpanjangan terhadap exemption.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.