Pasal 1
Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Keselamatan Transportasi Darat yang selanjutnya disebut DAK Sub Bidang Keselamatan Transportasi Darat merupakan dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan keselamatan transportasi darat yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.