Pasal 1
Memberlakukan Program Keamanan Penerbangan Nasional tercantum dalam lampiran I dan lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PERMEN Nomor pm80 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.