Pasal 4
(1) Tugas pokok KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ayat (1) dalam pelaksanaan Anggaran, meliputi:
a. menyusun DIPA;
b. MENETAPKAN PPK dan PPSPM;
c. MENETAPKAN Panitia/Pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
d. MENETAPKAN rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana;
e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Negara;
f. melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran Negara;
g. memberikan supervisi, konsultasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
h. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
i. menyusun laporan keuangan dan kinerja sesuai dengan peraturan perundang – undangan;
j. menyusun organisasi dan tugas-tugas pengelola anggaran pada kantor/Satker;
k. membentuk unit Akuntansi dan Unit Penatausahaan BMN;
dan
l. melaksanakan proses serah terima hasil pengadaan barang/jasa dan asset lainnya.
(2) KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1), juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Barang.