Pasal I
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Penyelenggara Bandar Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1332), yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan:
a. Nomor PM 83 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 688); dan
b. Nomor PM 118 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1489);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (4) Pasal 30 diubah sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut: