Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor pm8 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara

PERMEN Nomor pm8 Tahun 2018

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.