Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 MARET 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
E.E. MANGINDAAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM. 8 TAHUN 2014 TENTANG KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DAN DI BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN
KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN
No.
JENIS KOMPETENSI
STANDAR KOMPETENSI
1. a. Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas
1. Memiliki sikap dan perilaku sebagai Petugas/Abdi Negara yang profesional dengan dilandasi etika profesi dan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia;
2. Mampu menjelaskan tentang Peraturan Perundang- undangan dalam Proses Kegiatan Analisis Dampak Lalu Lintas;
3. Mampu menjelaskan tentang Pedoman Pelaksanaan ANDALALIN;
4. Mampu menjelaskan tentang Teknik Pengumpulan dan Pengolahan Data ANDALALIN;
5. Mampu menjelaskan tentang Teknik Pelaksanaan ANDALALIN;
6. Mampu menjelaskan tentang Perencanaan dan Pemodelan Transportasi;
7. Mampu menjelaskan tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan ANDALALIN Kawasan Bangkitan, Tarikan dan Pembangunan Prasarana Transportasi Baru;
8. Mampu menjelaskan tentang Penilaian ANDALALIN;
9. Mampu merancang Proses Penilaian ANDALALIN.
b. Penilaian Analisis Dampak Lalu Lintas
1. Memiliki sikap dan perilaku sebagai petugas/abdi Negara yang profesional dengan dilandasi etika profesi dan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia;
2. Mampu menjelaskan tentang Peraturan Perundang- undangan dalam Proses Kegiatan Analisis Dampak Lalu Lintas;
3. Mampu menjelaskan tentang Pedoman Pelaksanaan ANDALALIN;
4. Mampu menjelaskan tentang Teknik Pengumpulan dan Pengolahan Data ANDALALIN;
5. Mampu menjelaskan tentang Teknik Pelaksanaan ANDALALIN;
6. Mampu menjelaskan tentang Perencanaan dan Pemodelan Transportasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Mampu menjelaskan tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan ANDALALIN Kawasan Bangkitan, Tarikan dan Pembangunan Prasarana Transportasi Baru;
8. Mampu menjelaskan tentang Penilaian ANDALALIN;
9. Mampu merancang Proses Penilaian ANDALALIN
c. Manajemen Dan Survey Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
1. Memiliki sikap dan perilaku sebagai petugas/abdi Negara yang profesional dengan dilandasi etika profesi dan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia;
2. Memahami dan menjelaskan tentang Peraturan Perundang-undangan mengenai Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ);
3. Memahami Standard Operating Procedure (SOP) Penyelenggaraan Survey Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ);
4. Memahami prinsip-prinsip dasar manajemen dan rekayasa lalu lintas;
5. Menguasai dan memahami jenis-jenis peralatan dan perlengkapan survey;
6. Memiliki pengetahuan teknik dan metode analisis hasil survey;
7. Memahami dan menjelaskan tentang Karakteristik Dasar Sistem Lalu Lintas;
8. Memahami dan merangking/peringkat dan mengidentifikasi masalah lalu lintas;
9. Memahami dan menjelaskan tentang Karakteristik Operasional Angkutan Umum;
10. Memahami dan mengidentifikasi unjuk kerja angkutan umum;
11. Memahami dan melaksanakan survey inventarisasi jalan dan simpang;
12. Memahami dan melaksanakan survey inventarisasi terminal angkutan jalan;
13. Memahami dan melaksanakan survey inventarisasi angkutan umum;
14. Memahami dan melaksanakan survey penghitungan lalu lintas terklasifikasi;
15. Memahami dan melaksanakan survey kecepatan lalu lintas;
16. Memahami dan melaksanakan survey parkir;
17. Memahami dan melaksanakan survey pejalan kaki;
18. Memahami dan melaksanakan survey statis dan dinamis angkutan umum;
19. Mengolah dan menganalisis data-data survey lalu lintas;
20. Mengolah dan menganalisis data-data survey www.djpp.kemenkumham.go.id
angkutan umum;
21. Mampu menyusun pelaporan hasil survey lalu lintas angkutan jalan.
d. Pengelolaan Parkir
1. Memiliki sikap dan perilaku sebagai petugas/abdi Negara yang profesional dengan dilandasi etika profesi dan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia;
2. Mengetahui dan memahami tentang Peraturan Perundang–undangan mengenai Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ);
3. Mampu menjelaskan tentang Fungsi Parkir terhadap Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) dan Pengendalian Kebutuhan Lalu Lintas/ Transportation Demand Management (TDM);
4. Memahami tentang Konsep Investasi dan Biaya Perparkiran;
5. Memahami tentang Mekanisme Kerjasama dengan Pihak ke-3 (tiga) terhadap Penyelenggaraan Perparkiran Umum (PPU);
6. Mampu merencanakan kebutuhan, penentuan lokasi, pengaturan dan desain parkir di badan jalan atau gedung parkir;
7. Mampu menjelaskan dan mengoperasikan peralatan yang digunakan dalam perparkiran;
8. Mampu menghitung kapasitas, dan durasi parkir;
9. Mampu melakukan optimasi ruang parkir;
10.Pengumpulan, pengolahan dan analisis data parkir;
11.Mampu menyusun evaluasi dan pelaporan mengenai perparkiran.
e. Pengelolaan Terminal
1. Memiliki sikap dan perilaku sebagai petugas/abdi Negara yang profesional dengan dilandasi etika profesi dan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia;
2. Memahami dan menjelaskan tentang Peraturan Perundang-undangan mengenai Terminal;
3. Memiliki pengetahuan perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana terminal;
4. Memiliki pengetahuan tentang Menjaga Kebersihan, Keamanan dan Ketertiban Terminal;
5. Memiliki pengetahuan tentang Sistem Informasi Manajemen;
6. Memahami dan menjelaskan tentang Karakteristik Operasional Terminal Angkutan;
7. Memahami dan menjelaskan tentang Karakteristik Kendaraan Penumpang Umum;
8. Memahami dan melaksanakan manajemen lalu www.djpp.kemenkumham.go.id
lintas daerah kewenangan terminal;
9. Memahami dan menjelaskan tentang Desain Terminal Angkutan Umum;
10. Memahami dan mampu melaksanakan serta mengolah data di terminal;
11. Memahami dan menganalisis dampak lingkungan terminal;
12. Memahami dan menjelaskan tentang Pelayanan Prima Di Terminal;
13. Memahami dan menjelaskan tentang Administrasi Operasional Terminal.
f. Pengelolaan Sistem Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Terkoordinasi/ Air Traffic Control System (ATCS)
1. Mengetahui dan memahami serta merencanakan kebutuhan dan pengelolaan system alat pemberi isyarat lalu lintas terkoordinasi, dalam rangka meningkatkan kinerja persimpangan;
2. Mengetahui dan memahami tentang Konsep Pengendalian Persimpangan;
3. Menguasai dan memahami mengoperasikan Air Traffic Control System (ATCS);
4. Memahami dan memiliki pengetahuan tentang Informasi dan Teknologi serta Perawatan Peralatan/Komponen Air Traffic Control System (ATCS);
5. Memahami dan mengetahui Troubleshooting Air Traffic Control System (ATCS);
6. Menguasai dan mampu membuat laporan secara komputerisasi.
g. Perencanaan Simpul Dan Jaringan Transportasi Jalan
1. Memiliki sikap dan perilaku sebagai petugas/Abdi Negara yang profesional dengan dilandasi etika profesi dan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia;
2. Memahami dan menjelaskan tentang Peraturan Perundang-undangan mengenai Angkutan Umum;
3. Memahami pengertian simpul dan jaringan transportasi jalan;
4. Mampu melakukan analisis perencanaan bangkitan dan distribusi perjalanan, pembebanan lalu lintas serta pemilihan moda angkutan;
5. Memahami hierarki jaringan jalan;
6. Memahami teori aksesibilitas dan kinerja jaringan transportasi jalan;
7. Mengetahui dan memahami tentang Peraturan Perundang-undangan dalam Proses Kegiatan Penyusunan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ);
www.djpp.kemenkumham.go.id
8. Mengetahui, memahami dan menjelaskan tentang Pedoman Umum Penyusunan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ);
9. Mengetahui, memahami dan menjelaskan tentang Interaksi Sistem Tata Guna Lahan dan Transportasi dan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR);
10. Mengetahui dan memahami tentang Karakteristik Ruang Lalu Lintas dan Simpul;
11. Mengetahui dan memahami Arah Kebijakan Peran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam Seluruh Moda Transportasi;
12. Mengetahui dan memahami konsep pengelolaan sistem dan jaringan transportasi menerapkan penyusunan jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
h. Manajemen Angkutan Umum
1. Memiliki sikap dan perilaku sebagai petugas/abdi Negara yang profesional dengan dilandasi etika profesi dan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia;
2. Memahami dan menjelaskan tentang Peraturan Perundang-undangan mengenai Angkutan Umum;
3. Memahami dan menjelaskan tentang Karakteristik Jenis dan Tipe Angkutan Penumpang;
4. Memahami dan menjelaskan tentang Karakteristik dan Pola Trayek Angkutan;
5. Memahami dan menjelaskan tentang Perencanaan Angkutan;
6. Memahami dan menghitung kebutuhan angkutan;
7. Memahami dan mampu menjelaskan tentang Karakteristik Pelayanan, Pengoperasian dan Fasilitas Pelayanan Angkutan;
8. Memahami dan menjelaskan tentang Proses Administrasi dan Perijinan Angkutan;
9. Memahami dan menjelaskan tentang Kinerja Pelayanan Angkutan;
10. Memahami, mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data angkutan;
11. Memahami dan menjelaskan tentang Terminal Angkutan dan Fasilitas Henti Angkutan;
12. Memahami dan menghitung tarif angkutan;
13. Memahami dan menjelaskan tentang Kelayakan Usaha Pengoperasian Angkutan;
14. Memahami dan menjelaskan tentang Karakteristik Operasional, Pengawasan dan Pembinaan terhadap Pool dan Agen Angkutan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
15. Memahami dan menjelaskan tentang Pelayanan Prima Penyelenggaraan Angkutan;
16. Memahami dan menjelaskan tentang System Informasi Angkutan.
i. Perencanaan Jaringan Trayek Angkutan Umum
1. Memiliki sikap dan perilaku sebagai petugas/abdi Negara yang profesional dengan dilandasi etika profesi dan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia;
2. Memahami dan menjelaskan tentang Peraturan Perundang-undangan mengenai Angkutan Umum;
3. Mampu melakukan analisis terhadap Bangkitan dan Distribusi Perjalanan, Pembebanan Lalu Lintas serta Pemilihan Moda Angkutan;
4. Mampu melakukan analisis terhadap jaringan trayek angkutan umum yang ada dan prediksi kebutuhan pada masa mendatang sebagai bahan evaluasi trayek tertutup dan trayek terbuka;
5. Mampu melakukan analisis terhadap jaringan lintas angkutan barang yang ada dan prediksi kebutuhan pada masa mendatang;
6. Mampu menganalisis terhadap peta tata guna lahan;
7. Mampu menganalisis terhadap kebutuhan jumlah, kapasitas dan jenis pelayanan angkutan pada suatu jaringan trayek tertentu;
8. Memahami dan menjelaskan tentang Karakteristik Moda Angkutan Umum;
9. Memahami dan menentukan pola trayek angkutan umum;
10. Memahami dan merencanakan jumlah armada, penjadwalan dan tarif angkutan;
11. Memahami dan menjelaskan tentang Fasilitas Angkutan Umum;
12. Memahami dan menjelaskan tentang Pengaturan Angkutan Umum Di Wilayah Perkotaan;
13. Memahami dan mengevaluasi kinerja angkutan umum;
j. Pengujian Kendaraan Bermotor
1. Mengetahui dan memahami tentang Peraturan Perundang-undangan di bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) khusus Pengujian Kendaraan Bermotor dan Kendaraan;
2. Mengetahui dan memahami tentang Etika dan Profesi Kompetensi Penguji Kendaraan Bermotor;
3. Mengetahui dan memahami tentang Komponen- Komponen Utama dan Fungsinya pada Kendaraan Bermotor, dan Konstruksi Kendaraan Bermotor;
4. Mengetahui, memahami dan mempraktekan tentang www.djpp.kemenkumham.go.id
Identitas Nomor Rangka dan Nomor Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Kendaraan Bermotor, Panel Indikator/Instrumen Kendaraan Bermotor, Ban dan Velg, Pedal/Tuas/Tombol Ruang Kemudi, Lampu–Lampu Kendaraan Bermotor, dan Penghapus Kaca Kendaraan bermotor;
5. Mengetahui dan memahami tentang Cara-cara Administrasi Pengujian Tipe dan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
6. Memahami dan mampu mempraktekan teknik pengujian kendaraan bermotor secara visual (pemeriksaan Upper Carriage dan Under Carriage);
7. Mampu melakukan uji manual kelaikan kendaraan bermotor;
8. Mampu melaksanakan pemeliharaan ringan harian terhadap peralatan uji kendaraan bermotor;
9. Mampu mempraktekan cara mengemudi kendaraan bermotor yang baik dan benar;
10. Mengetahui dan memahami tentang Perkembangan Teknologi Kendaraan Bermotor;
11. Mengetahui dan memahami tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lapangan;
12. Mengetahui dan memahami tentang Etika dan Profesi Kompetensi Penguji Kendaraan Bermotor;
13. Mengetahui dan memahami tentang Teknik Kendaraan Bermotor;
14. Mengetahui dan memahami tentang Cara-cara Administrasi Pengujian Tipe dan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
15. Mengetahui dan memahami tentang Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor;
16. Memahami dan mampu mempraktekan teknik pengujian kendaraan bermotor secara visual (pemeriksaan Upper Carriage dan Under Carriage);
17. Mampu melakukan uji manual kelaikan kendaraan bermotor;
18. Mampu menentukan kelas jalan dan masa uji berkala;
19. Mampu menghitung dan MENETAPKAN JBI, MST dan Daya Angkut Orang dan Barang;
20. Mengetahui dan memahami dan mampu mempraktekkan teknik pengujian kendaraan bermotor dengan alat uji portable dan alat uji statis, meliputi uji emisi gas buang, uji ply detektor dan bagian bawah kendaraan bermotor, Menimbang kendaraan bermotor, uji rem utama dan rem parkir, uji speedometer, uji lampu utama, uji side slipe, dan uji kebisingan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
21. Mengetahui dan memahami serta menganalisa dan penetapan hasil pengujian;
22. Mampu melaksanakan pemeliharaan ringan, sedang dan berat harian terhadap peralatan uji kendaraan bermotor;
23. Mengetahui, memahami dan mempraktekkan tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan;
24. Mampu menganalisis kecelakaan lalu lintas faktor kendaraan bermotor;
25. Mampu memberikan penilaian prosentase terhadap penghapusan kendaraan bermotor milik Negara, BUMN/BUMD;
26. Mampu melakukan manajemen manajerial pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) PKB;
27. Mengetahui, mampu, dan memahami kelaikan kendaraan bermotor pada setiap perusahaan.
k. Audit Keselamatan Jalan
1. Mampu menilai dan mengevaluasi Daerah Titik Rawan Kecelakaan (DRK);
2. Mampu menilai dan mengevaluasi jaringan rawan kecelakaan;
3. Mampu menilai dan mengevaluasi objek pengganggu sisi jalan;
4. Mampu menilai dan mengevaluasi mengenai fasilitas perlengkapan jalan;
5. Mampu menilai dan mengevaluasi tentang Penanganan pada Zona Pekerjaan Jalan;
6. Mampu memberikan rekomendasi tentang Kebutuhan Harmonisasi Marka, Rambu, Sinyal terhadap Fungsi Jalan;
7. Mampu menilai dan memahami prosedur pemeriksaan kecelakaan kendaraan di jalan;
8. Mampu menilai dan memahami prosedur serta melakukan audit laik fungsi jalan;
9. Mampu mengetahui dan memahami dokumen auditor jalan;
10. Mampu merekomendasikan peningkatan keselamatan jalan.
l. Inspeksi Keselamatan Jalan
1. Mampu mengetahui, memahami, mempraktekkan dan menganalisa teknik penyajian data hasil pemantauan dan pengamatan;
2. Mampu mengidentifikasikan dan menganalisa Daerah Titik Rawan Kecelakaan (DRK);
3. Mampu mengidentifikasikan dan menganalisa jaringan rawan kecelakaan;
4. Mampu mengidentifikasikan dan menganalisa objek pengganggu sisi jalan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Mampu mengidentifikasikan kebutuhan harmonisasi marka, rambu, sinyal terhadap fungsi jalan;
6. Mampu menganalisis dan mendesain keselamatan ruang lalu lintas;
7. Mampu menguji kelayakan fasilitas dan perlengkapan jalan;
8. Mampu menganalisis karakteristik lalu lintas.
m. Pemantauan Keselamatan Jalan
1. Mampu mengetahui dan memahami Dasar Hukum Pemantauan;
2. Mampu mengetahui dan memahami Konsep Teknis Keselamatan dan Dasar-dasar Geometrik Ruang Lalu Lintas;
3. Mampu mengetahui dan memahami Spesifikasi Teknis Fasilitas dan Perlengkapan Ruang Lalu Lintas;
4. Mampu mengetahui dan memahami Karakteristik Lalu Lintas;
5. Mampu mengetahui dan memahami perilaku berlalu lintas;
6. Mampu mengetahui, memahami dan mengoperasikan alat pemantauan dan pengamatan terhadap geometrik ruang lalu lintas;
7. Mampu mengetahui, memahami dan mempraktekkan pemantauan dan pengamatan persimpangan prioritas, persimpangan lampu lalu lintas, persimpangan bundaran, tikungan, dan tanjakan/turunan;
8. Mampu mengetahui, memahami dan mempraktekkan pengisian formulir hasil pemantauan dan pengamatan;
9. Mampu menyusun dan menjelaskan hasil pemantauan atau pengamatan.
n. Analisis Data Kecelakaan Jalan.
1. Memiliki sikap dan perilaku sebagai petugas/abdi Negara yang profesional dengan dilandasi etika profesi dan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia;
2. Mengetahui dan memahami peraturan perundang– undangan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ);
3. Mengetahui dan memahami teori analisa statistik;
4. Menguasai dan memahami tipe–tipe kecelakaan;
5. Memahami dan mampu mengoperasikan program– program statika;
6. Memahami dan mengetahui faktor – faktor penyebab kecelakaan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Memahami Keselamatan dan Kebijakan Keselamatan Transportasi Darat (RUNK);
8. Memahami Teori mengenai Pengumpulan dan Analisis Data Kecelakaan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ);
9. Memahami Desain Kendaraan yang Berkeselamatan /Kelaikan Kendaraan Bermotor (Safer Vehicle);
10.Memahami Desain Jalan Yang Berkeselamatan (Safer Road);
11.Mampu memahami Perilaku Pengguna Jalan;
12.Mampu mengidentifikasi Lokasi Yang Berpotensi Rawan Kecelakaan;
13.Memahami dan mampu melaksanakan Metode dan Teknik Pengumpulan Data kecelakaan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ);
14.Memahami dan mampu melaksanakan Metode dan Teknik Analisis Data Kecelakaan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ);
15.Mampu mengidentifikasi lokasi rawan kecelakaan dan manyajikan data berdasarkan data kecelakaan yang diperoleh;
16.Memahami dan menguasi teknik penulisan laporan analisa data kecelakaan jalan.
o. Pengawasan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
1. Memahami dan memiliki pengetahuan terhadap Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) beserta peraturan pelaksanaan di bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan lainnya;
2. Memahami pengetahuan tentang Penyidikan terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ);
3. Memiliki pengetahuan tentang Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor;
4. Memiliki pengetahuan tentang Perizinan Angkutan Orang dan Angkutan Barang;
5. Memahami dan memiliki tentang Peraturan Perundang-undangan di bidang hukum acara pidana;
6. Memiliki pengetahuan tentang Pelayanan di bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait dengan sanksi administrasi.
p. Manajemen Kampanye Keselamatan
1. Mengetahui dan memahami dasar–dasar keselamatan transportasi darat;
2. Mengetahui dan memahami dasar–dasar komunikasi umum;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Menguasai dan memahami dasar–dasar teknik dan praktek berbicara di depan umum;
4. Mengetahui dan memahami dasar–dasar pengelolaan kampanye keselamatan transportasi darat (penentuan target, pesan, jenis media, pelaksanaan dan evaluasi).
q. Pengelolaan Perlengkapan Jalan
1. Memiliki sikap dan perilaku sebagai petugas/abdi Negara yang profesional dengan dilandasi etika profesi dan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia;
2. Memahami dan menjelaskan tentang Peraturan Perundang-undangan mengenai Angkutan Umum;
3. Mampu memahami, merencanakan kebutuhan dan pengelolaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka meningkatkan keselamatan pengguna jalan;
4. Mampu dan paham konsep pengendalian persimpangan;
5. Mampu merawat dan Trobleshooting Traffic Light, penerangan jalan umum, pelistrikan dan Informasi dan Teknologi;
6. Memahami dan mampu menjelaskan tentang Dasar Hukum Fasilitas Perlengkapan Jalan;
7. Memahami dan mampu menjelaskan tentang Komponen-komponen Arus Lalu Lintas;
8. Memahami dan mampu menghitung jarak pandang henti, jarak pandang menyiap dan jarak henti;
9. Memahami dan mampu menghitung kecepatan rencana jalan;
10. Memahami dan mampu menjelaskan tentang Teknik Survey, Persiapan Survey, Formulir Survey, Pelaksanaan Survey dan Target Data Survey;
11. Memahami dan mampu melakukan survey inventarisasi kebutuhan fasilitas perlengkapan jalan;
12. Memahami dan mampu menjelaskan tentang Maksud dan Pengertian Rambu;
13. Memahami dan mampu menjelaskan tentang Jenis- jenis dan Spesifikasi Rambu;
14. Memahami dan mampu melakukan perencanaan dan pemasangan rambu;
15. Memahami dan mampu menjelaskan tentang Maksud dan Pengertian Marka;
16. Memahami dan mampu menjelaskan tentang Jenis- jenis dan Spesifikasi Marka;
17. Memahami dan mampu melakukan perencanaan dan pemasangan marka;
www.djpp.kemenkumham.go.id
18. Memahami dan mampu menjelaskan tentang Maksud dan Pengertian Guardrail;
19. Memahami dan mampu menjelaskan tentang Jenis- jenis dan Spesifikasi Guardrail;
20. Memahami dan mampu melakukan perencanaan dan pemasangan Guardrail;
21. Memahami dan mampu menjelaskan tentang Maksud dan Pengertian Delineator dan Paku Jalan;
22. Memahami dan mampu menjelaskan tentang Jenis- jenis dan Spesifikasi Delineator dan Paku Jalan;
23. Memahami dan mampu melakukan perencanaan dan pemasangan Delineator dan paku jalan;
24. Memahami dan mampu menjelaskan tentang Maksud dan Penerangan Jalan Umum;
25. Memahami dan mampu menjelaskan tentang Jenis- jenis dan Spesifikasi Penerangan Jalan Umum.
r. Manajemen Operasional Unit Pelaksana Penimbangan
1. Memiliki sikap dan perilaku sebagai petugas/abdi Negara yang profesional dengan dilandasi etika profesi dan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia;
2. Mengetahui dan memahami tentang Peraturan Perundang – undangan mengenai Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ);
3. Mampu menjelaskan peran dan fungsi unit pelaksana penimbangan dalam keselamatan transportasi jalan khususnya terhadap prasarana lalu lintas;
4. Mampu menjelaskan dan menyusun proses, prosedur pelaksanaan penimbangan kendaraan bermotor;
5. Mampu menjelaskan menyiapkan, mengoperasikan dan memelihara peralatan penimbangan kendaraan bermotor;
6. Mampu menjelaskan tentang Spesifikasi Teknis Kendaraan Bermotor yang Wajib Melakukan Penimbangan;
7. Mampu menilai dan mengambil keputusan terhadap proses dan hasil penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor;
8. Mampu menjelaskan tentang desain dan layout Unit Pelaksana Penimbangan (UPP);
9. Mampu menyusun pelaporan penimbangan kendaraan bermotor.
s. Pengawakan Angkutan Umum Untuk
1. Memahami lingkup pekerjaannya;
2. Mampu melakukan komunikasi di tempat kerja;
3. Mampu mewujudkan kerjasama di tempat kerja;
www.djpp.kemenkumham.go.id
Penumpang dan Barang
4. Memahami prosedur K3 di tempat kerja;
5. Mampu menerapkan peraturan K3 dan lalu lintas;
6. Mampu mengoperasikan peralatan dan material;
7. Mampu memeriksa fungsi teknis kendaraan bermotor;
8. Mampu mengemudi secara baik dan benar;
9. Mampu mengemudi resiko rendah secara ekonomis;
10. Mampu menginspeksi kendaraan bermotor.
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
E.E. MANGINDAAN
www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM. 8 TAHUN 2014 TENTANG KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DAN DI BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN
KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN
No.
JENISS KOMPETENSI
STANDAR KOMPETENSI
1. Inspeksi Sungai dan Danau
a. Memahami peraturan perundang-undangan tentang keselamatan pelayaran;
b. Memahami karakteristik alur pelayaran sungai dan danau, dan teknologinya;
c. Memahami system keselamatan pelayaran Sungai dan Danau;
d. Memahami perambuan perairan Sungai dan Danau;
e. Memahami perencanaan dermaga Sungai dan Danau;
f. Memahami tata cara pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Pelayaran Sungai dan Danau;
g. Mampu mengoperasikan peralatan keselamatan pelayaran Sungai dan Danau;
h. Mampu menyusun laporan hasil Inspeksi Keselamatan Pelayaran Sungai dan Danau;
i. Mampu melaksanakan pengawasan keberadaan dan berfungsinya fasilitas alur-pelayaran Sungai dan Danau;
j. Mampu melaksanakan pengawasan kelaikan kapal Sungai dan Danau;
k. Mampu melaksanakan pengawasan kegiatan lalu lintas angkutan kapal Sungai dan Danau;
l. Memahami kegiatan pekerjaan bawah air Sungai dan Danau;
m. Mampu melaksanakan pengawasan kegiatan pengerukan di alur pelayaran Sungai dan Danau;
n. Memahami perlindungan lingkungan perairan Sungai dan Danau;
o. Mampu melakukan investigasi kecelakaan pelayaran Sungai dan Danau;
p. Memahami dasar-dasar bangunan dan stabilitas kapal;
q. Mampu menganalisa kondisi cuaca dan arus sungai.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Pengelolaan Pelabuhan Sungai dan Danau
a. Memahami peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan;
b. Memahami perencanaan dan pengoperasian pelabuhan Sungai dan Danau;
c. Memahami pemeliharaan pelabuhan Sungai dan Danau;
d. memahami pencegahan dan penanganan penanggulangan pencemaran di pelabuhan Sungai dan Danau;
e. Memahami prosedur pengendalian operasional pelabuhan Sungai dan Danau;
f. Menguasai operasional keselamatan, keamanan dan ketertiban pelabuhan Sungai dan Danau;
g. Memahami pengaturan lalu lintas pelayaran di pelabuhan Sungai dan Danau.
3. Manajemen Transportasi Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan
a. Memahami peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran;
b. Memahami Sistranas, Sistrawil, Sistralok;
c. Memahami teknik survey Sungai, Danau dan Penyeberangan, dan Survey Hidrografi;
d. Menguasai perencanaan angkutan dan pelabuhan Sungai, Danau dan Penyeberangan;
e. Memahami manajemen pengelolaan pelabuhan dan rantai pasokan (Supply Chain);
f. Memahami angkutan intermoda;
g. Memahami kebijakan angkutan dan pelabuhan Sungai, Danau dan Penyeberangan.
4. Operasional Jembatan Bergerak Pelabuhan Penyeberangan
a. Memahami karakteristik operasional kapal penyeberangan;
b. Memahami dan menerapkan prosedur pengoperasian Jembatan Gerak;
c. Memahami hidrografi perairan;
d. Memahami system kelistrikan dan motor listrik Jembatan Gerak (Movable Bridge);
e. Memahami permesinan Jembatan Gerak (Movable Bridge);
f. Melaksanakan perencanaan dan pemeliharaan peralatan Jembatan Gerak (Movable Bridge);
g. Memahami standar pelayanan angkutan penyeberangan.
5. Penilaian Pelayanan
a. Memahami karakteristik kapal penyeberangan dan operasional pelabuhan dan angkutan penyeberangan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pelabuhan dan Angkutan Penyeberangan
b. Mampu mengumpulkan data dan menilai pemenuhan Standar Pelayanan terkait pemenuhan Pelayanan Angkutan Penyeberangan;
c. Penyeberangan Memberikan rekomendasi terhadap perbaikan dan peningkatan pemenuhan standar pelayanan Angkutan;
d. Mampu menganalisa nilai capaian kualitas pelayanan angkutan penyeberangan.
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
E.E. MANGINDAAN
www.djpp.kemenkumham.go.id