PENYELENGGARAAN ANGKUTAN MULTI MODA
(1) Angkutan multimoda hanya dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan multimoda.
(2) Angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan oleh:
a. Badan Usaha Angkutan Multimoda Nasional.
b. Badan Usaha Angkutan Multimoda Asing.
(3) Kegiatan angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan yang dimulai sejak diterimanya barang oleh Badan Usaha Angkutan Multimoda dari Pengguna Jasa Angkutan Multimoda sampai dengan diserahkannya barang kepada Penerima Barang Angkutan Multimoda dari Badan Usaha Angkutan Multimoda sesuai dengan yang diperjanjikan dalam dokumen angkutan multimoda.
(4) Dalam menyelenggarakan kegiatan angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) badan usaha angkutan multimoda bertanggung jawab terhadap kegiatan penunjang angkutan multimoda yang meliputi pengurusan:
a. transportasi;
b. pergudangan;
c. konsolidasi muatan;
d. penyediaan ruang muatan; dan/atau
e. kepabeanan untuk angkutan multimoda ke luar negeri dan ke dalam negeri.
(1) Kegiatan angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan dengan menggunakan alat angkut moda transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan/atau udara.
(2) Alat angkut moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kendaraan bermotor, kereta api, kapal, dan pesawat udara.
(3) Pengusahaan masing-masing alat angkut moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan jalan, penyeberangan, perkeretaapian, pelayaran, atau penerbangan.
(1) Dalam melaksanakan kegiatan angkutan multimoda nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, badan usaha angkutan multimoda nasional dapat mendirikan kantor perwakilan dan/atau menunjuk agen.
(2) Badan usaha angkutan multimoda nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melayani angkutan multimoda di dalam negeri dan/atau ke luar negeri.
(3) Badan usaha angkutan multimoda dapat bertindak atas namanya sendiri atau diwakili oleh kantor perwakilan atau agennya untuk menandatangani dan melaksanakan kontrak angkutan multimoda.
Badan usaha angkutan multimoda dalam melaksanakan kegiatan angkutan multimoda dapat bekerjasama dengan badan usaha angkutan jalan, penyeberangan, perkeretaapian, pelayaran, atau penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
Badan usaha angkutan multimoda asing untuk beroperasi di INDONESIA, wajib mengajukan permohonan pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing.
Badan usaha angkutan multimoda asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mengajukan permohonan pendaftaran kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan dengan menggunakan format menurut Contoh 1 pada Lampiran Peraturan Menteri ini disertai dengan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki akta pendirian perusahaan dari negara asal dan telah beroperasi minimal 5 (lima) tahun di negara asal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat otoritas;
b. nama dan tempat kedudukan pejabat pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing di negara asal;
c. nama dan domisili pemilik usaha dan badan usaha angkutan multimoda asing di negara asal;
d. uraian singkat kepemilikan badan usaha angkutan multimoda asing;
e. memiliki polis asuransi atau surat pernyataan telah memenuhi kewajiban untuk mengasuransikan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. memiliki tenaga ahli yang kompeten di bidang angkutan multimoda yang dibuktikan dengan sertifikat internasional;
g. memiliki izin kerja bagi tenaga ahli asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h. memiliki kondite yang baik di negara asal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari negara asal.
Surat persetujuan pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan oleh Menteri dengan menggunakan format menurut Contoh 2 pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Dalam hal pengajuan permohonan pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditolak, Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan harus memberikan jawaban disertai dengan alasan penolakan dengan menggunakan format menurut Contoh 3 pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pemberitahuan dan penolakan permohonan pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, disampaikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja dengan menyertai alasan penolakan setelah permohonan dimaksud dinyatakan diterima secara lengkap.
(1) Permohonan pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing yang ditolak, dapat diajukan kembali setelah seluruh persyaratan permohonan pendaftaran dilengkapi dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja.
(2) Apabila dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja belum dapat melengkapi seluruh persyaratan permohonan pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing, maka pengajuan permohonan pendaftaran dapat diajukan kembali dengan melengkapi seluruh persyaratan permohonan pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(1) Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan dapat membatalkan surat persetujuan pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing yang telah diterbitkan apabila dokumen angkutan multimoda yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat persetujuan pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dinyatakan batal oleh instansi yang berwenang dan/atau dinyatakan palsu.
(2) Pemilik atau pemegang surat persetujuan pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing yang dinyatakan batal sebagaimana pada ayat (1), harus mengembalikan surat persetujuan pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing tersebut kepada Menteri paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
Menteri tidak bertanggung jawab atas kebenaran materi dokumen angkutan multimoda yang disampaikan oleh pemilik badan usaha angkutan multimoda asing.
Persetujuan pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus dipasang pada kantor usaha yang telah didaftar dan pada tempat yang mudah dilihat oleh Pengguna Jasa berupa rangkaian dari angka dan huruf yang menunjukkan tahun pendaftaran, dan nomor surat persetujuan pendaftaran.
Menteri dan/atau pegawai yang bekerja di tempat pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing dilarang menjadi wakil dari pemegang hak atas badan usaha angkutan multimoda asing.
(1) Badan usaha angkutan multimoda nasional untuk beroperasi di negara anggota ASEAN, wajib mendaftarkan usahanya kepada Menteri.
(2) Untuk memperoleh persetujuan pendaftaran badan usaha angkutan multimoda nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal
Kementerian Perhubungan dengan menggunakan format menurut Contoh 4 pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri MENETAPKAN persetujuan pendaftaran badan usaha angkutan multimoda nasional untuk beroperasi di negara anggota ASEAN dengan menggunakan format menurut Contoh 5 pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
(1) Badan usaha angkutan multimoda asing yang telah memperoleh surat persetujuan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat beroperasi di INDONESIA, dengan menunjuk agen.
(2) Badan usaha angkutan multimoda asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat beroperasi hanya sampai pada pelabuhan yang terbuka untuk perdagangan luar negeri, pelabuhan penyeberangan lintas batas negara, atau bandar udara internasional yang melayani kargo udara, atau terminal barang dan stasiun kereta api yang melayani angkutan lintas batas negara saja.
(3) Penyelenggaraan angkutan multimoda dari dan ke luar negeri yang menggunakan sarana angkutan badan usaha angkutan multimoda asing harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam menyelenggarakan kegiatan angkutan multimoda, badan usaha angkutan multimoda asing tidak melakukan kegiatan penunjang angkutan multimoda di wilayah negara INDONESIA yang meliputi pengurusan:
a. transportasi;
b. pergudangan;
c. konsolidasi muatan;
d. penyediaan ruang muatan; dan/atau
e. kepabeanan untuk angkutan multimoda ke luar negeri dan ke dalam negeri.
Dokumen angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) paling sedikit memuat:
a. identifikasi barang (merek dan nomor);
b. sifat barang (barang berbahaya atau barang yang mudah rusak);
c. rincian barang (jumlah dan bentuk kemasan berupa paket atau unit barang);
d. berat kotor atau jumlah barang;
e. ukuran barang;
f. keterangan lain yang dinyatakan oleh consignor/pengirim;
g. kondisi nyata barang;
h. nama dan tempat usaha badan usaha angkutan multimoda;
i. nama pengirim atau pengguna jasa;
j. penerima barang (consignee) jika disebut oleh pengirim;
k. tempat dan tanggal barang diterima oleh badan usaha angkutan multimoda;
l. tempat penyerahan barang;
m. tanggal atau periode waktu penyerahan barang di tempat penyerahan barang sesuai dengan persetujuan para pihak;
n. pernyataan bahwa dokumen angkutan multimoda ”dapat dinegosiasi” (negotiable) atau ”tidak dapat dinegosiasi” (non negotiable);
o. tempat dan tanggal penerbitan dokumen angkutan multimoda;
p. tanda tangan dari penanggung jawab badan usaha angkutan multimoda atau orang yang diberi kuasa;
q. ongkos untuk setiap moda transportasi dan/atau total ongkos, mata uang yang digunakan, serta tempat pembayaran sesuai dengan persetujuan para pihak;
r. rute perjalanan dan moda transportasi yang digunakan, serta tempat transshipment apabila diketahui pada saat dokumen diterbitkan;
s. nama agen atau perwakilan yang akan melaksanakan penyerahan barang; dan
t. asuransi muatan.
(1) Dokumen angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diterbitkan oleh asosiasi.
(2) Asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyusun dokumen angkutan multimoda, harus mengacu pada Standard Trading Conditions (STC).
(1) Standard Trading Conditions (STC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) digunakan sebagai landasan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan angkutan multimoda bagi badan usaha angkutan multimoda dengan pengguna jasa.
(2) Standard Trading Conditions (STC) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengatur mengenai kondisi umum perusahaan, kondisi khusus perusahaan yang berkaitan dengan barang-barang khusus, hak dan tanggung jawab masing-masing pihak, batasan tanggung jawab, wilayah hukum, serta ketentuan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan barang yang berisiko/berbahaya, asuransi, dan klaim.
(3) Standard Trading Conditions (STC) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula mengacu pada ketentuan international dan regional sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan nasional.
(1) Standard Trading Conditions (STC) dapat dijadikan sebagai landasan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, harus mendapatkan penetapan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(2) Untuk mendapatkan penetapan Standard Trading Conditions (STC) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri.
Untuk mendapatkan rekomendasi dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), Asosiasi mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, yang dilengkapi dengan konsep Standard Trading Conditions (STC), dengan menggunakan format menurut Contoh 6 pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
(1) Untuk menilai usulan konsep Standard Trading Conditions (STC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 maka Menteri membentuk Tim Penilai konsep Standard Trading Conditions (STC).
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota yang terdiri dari unsur-unsur Sekretariat
Jenderal dan Direktorat Jenderal di bawah kewenangan Menteri serta instansi dan pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan angkutan multimoda.
Tim Penilai Konsep Standard Trading Conditions (STC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mempunyai tugas :
a. menginventarisasi dan mempelajari ketentuan peraturan perundang- undangan, perjanjian international dan nasional tentang angkutan multimoda;
b. melakukan pembahasan dan evaluasi serta penilaian Konsep Standard Trading Conditions (STC);
c. menyiapkan Berita Acara hasil pembahasan Konsep Standard Trading Conditions (STC);
d. menyiapkan konsep jawaban atas permohonan rekomendasi Konsep Standard Trading Conditions (STC).
Kriteria penilaian untuk pembahasan konsep Standard Trading Conditions (STC) adalah sebagai berikut:
a. penerapan Standard Trading Conditions (STC) sebagai dasar aturan perdagangan yang mengatur hubungan antara badan usaha angkutan multimoda dengan pengguna jasa;
b. hak, kewajiban, dan tanggung jawab badan usaha angkutan multimoda;
c. hak, kewajiban, dan tanggung jawab pengguna jasa
d. ketentuan-ketentuan Umum badan usaha angkutan multimoda.
(1) Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pengajuan permohonan rekomendasi Standard Trading Conditions (STC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Tim Penilai, Asosiasi dan pihak terkait melakukan pembahasan Konsep Standard Trading Conditions (STC) tersebut.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pembahasan Konsep Standard Trading Conditions (STC) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan memberikan jawaban terhadap permohonan rekomendasi konsep Standard Trading Conditions (STC) berupa:
a. surat rekomendasi dan konsep Standard Trading Conditions (STC) diparaf oleh Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian
Perhubungan dan ketua Asosiasi untuk diproses lebih lanjut kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
b. surat penolakan konsep Standard Trading Conditions (STC) disertai dengan alasan penolakan dengan menggunakan format Contoh 7 pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
(3) Konsep Standard Trading Conditions (STC) yang ditolak, dapat diajukan kembali kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan setelah dilakukan perbaikan konsep dimaksud.