Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Terminal Penumpang Angkutan Jalan adalah pangkalan kendaraan bermotor untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang, serta perpindahan moda angkutan yang terpadu dan pengawasan angkutan.
2. Kode Terminal adalah tanda berupa gabungan huruf atau suku kata, atau bagian lain yang ditulis dan dilafalkan sebagai kata wajar yang diorganisasikan dan terintegrasi.
3. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.