Pasal 9
(1) Penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) diberikan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan:
a. rencana kerja yang dilengkapi dengan jadwal dan wilayah kerja kegiatan yang ditandai dengan koordinat geografis;
b. memiliki charter party antara perusahaan angkutan laut nasional dengan pemilik kapal asing dan kontrak kerja dan/atau Letter of Intent (LOI) dari pemberi kerja;
c. copy Surat lzin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL);
d. copy sertifikat tanda kebangsaan/pendaftaran kapal;
e. copy sertifikat keselamatan dan keamanan kapal;
f. copy sertifikat pencegahan pencemaran kapal;
g. copy sertifikat klasifikasi kapal;
h. copy daftar/sijil awak kapal; dan
i. copy sertifikat manajemen keselamatan.
(2) lzin penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Menteri setelah dilakukan minimum 1 (satu) kali upaya pengadaan kapal berbendera INDONESIA yang telah dikomunikasikan secara tertulis dan dijawab oleh pihak INSA paling lama 5 (lima) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap, dan ternyata tidak tersedia atau belum cukup tersedia kapal sejenis yang berbendera INDONESIA yang dibuktikan dengan pengumuman lelang.
(3) lzin penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi.
2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (6) Pasal 10 diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: