Pasal 1
(1) Untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran selama pelaksanaan Asian Games Tahun 2018 di wilayah Jakarta dan Bekasi dilakukan pengaturan arus lalu lintas di ruas tol.
(2) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembatasan waktu operasi mobil barang pada tanggal 18 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 2 September 2018 dimulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB.
(3) Ruas tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Cawang – Tomang – Pluit;
b. Tomang – Kembangan;
c. Pluit – Tanjung Priok;
d. Cawang – Tanjung Priok;
e. Cawang – TMII; dan
f. Cawang – Cikunir.
(4) Mobil barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan untuk mobil barang Golongan III, Golongan IV dan Golongan V.