Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
2. Pelanggaran adalah penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang–undangan di bidang penerbangan.
3. Pelanggar Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan selanjutnya disebut Pelanggar adalah orang perseorangan dan/atau korporasi/badan hukum yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan di bidang penerbangan.
4. Laporan Hasil Pengawasan yang selanjutnya disingkat LHP adalah segala sesuatu yang dilaporkan dalam bentuk tertulis oleh Inspektur Penerbangan yang berisi hasil
pengawasan berupa pemberitahuan mengenai temuan, rekomendasi dan kesimpulan hasil pengawasan kepada objek pengawasan.
5. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
6. Direktorat adalah Direktorat Angkutan Udara, Direktorat Bandar Udara, Direktorat Keamanan Penerbangan, Direktorat Navigasi Penerbangan, Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara.
7. Kantor Otoritas Bandar Udara adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
8. Badan Hukum INDONESIA yang selanjutnya disingkat BHI adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara dan/atau swasta dan/ atau koperasi.
9. Unit Penyelenggara Bandar Udara yang selanjutnya disingkat UPBU adalah lembaga pemerintah di bandar udara yang bertindak sebagai penyelenggara bandar udara, yang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.
10. Badan Usaha Bandar Udara yang selanjutnya disingkat BUBU adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi yang kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara untuk pelayanan umum.
11. Badan Usaha Angkutan Udara yang selanjutnya disingkat BUAU adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.
12. Perusahaan Angkutan Udara Asing adalah perusahaan angkutan udara niaga yang telah ditunjuk oleh negara
mitrawicara berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau multilateral dan disetujui oleh Pemerintah Republik INDONESIA.
13. Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA yang selanjutnya disebut Perum LPPNPI adalah badan usaha yang menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan di INDONESIA serta tidak berorientasi mencari keuntungan, berbentuk Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham sesuai UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
14. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan adalah lembaga yang mendapatkan akreditasi dari lembaga sertifikasi profesi atau disahkan oleh Menteri.
15. Pemegang Sertifikat Air Operator Certificate (AOC) adalah badan hukum INDONESIA yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara niaga.
16. Pemegang Sertifikat Operating Certificate (OC) adalah orang atau badan hukum INDONESIA
yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara bukan niaga.
17. Pemegang Sertifikat Approved Maintenance Organization (AMO) adalah badan hukum organisasi perawatan pesawat udara yang telah memiliki sertifikat organisasi perawatan pesawat udara.
18. Pemegang Sertifikat Approved Training Organization (ATO) adalah badan hukum INDONESIA yang telah memiliki sertifikat persetujuan pelatihan untuk Personel Pesawat Udara.
19. Operator Penerbangan adalah badan usaha angkutan udara, badan usaha bandar udara, Unit Penyelenggara Bandar Udara, penyelenggara navigasi penerbangan, penyelenggara diklat di bidang penerbangan, perusahaan angkutan udara asing, penyelenggara pelayanan jasa terkait bandar udara, Regulated Agent dan badan usaha perawatan pesawat udara.
20. Inspektur Penerbangan adalah personel yang diberi tugas, tanggung jawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan.
21. Personel Penerbangan adalah personel yang berlisensi atau bersertifikat yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang penerbangan.
22. Personel Bandar Udara adalah personel bandar udara yang terkait langsung dengan pelaksanaan pengoperasian dan/atau pemeliharaan fasilitas Bandar udara.
23. Personel Pesawat Udara adalah personel operasi pesawat udara, personel penunjang operasi pesawat udara, dan personel perawatan pesawat udara.
24. Personel Keamanan Penerbangan adalah personel yang memiliki lisensi yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang keamanan penerbangan.
25. Personel Navigasi Penerbangan adalah personel pelayanan lalu lintas penerbangan, personel teknik telekomunikasi penerbangan, personel pelayanan informasi aeronautika dan personel perancang prosedur penerbangan.
26. Hari adalah hari kalender.
27. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan penerbangan.
28. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
29. Sekretaris Direktorat Jenderal adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
30. Direktur adalah Direktur di bidang Angkutan Udara, Bandar Udara, Keamanan Penerbangan, Navigasi Penerbangan, kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara.
31. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara.