Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm78 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm78 Tahun 2014 tentang STANDAR BIAYA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Harga satuan dalam Standar Biaya Kementerian Perhubungan tidak dapat dijadikan acuan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). (2) Analisa Harga Satuan Pekerjaan dalam Standar Biaya Kementerian Perhubungan, dapat dijadikan acuan dalam penyusunan HPS. (3) Dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), memperhatikan ketentuan sebagai berikut : a. dalam hal terjadi perbedaan analisa harga dengan yang ditetapkan instansi pemerintah / asosiasi / institusi lainnya, maka yang dipergunakan sebagai acuan adalah analisa harga satuan pekerjaan yang menguntungkan Negara dan/atau dapat dipertanggung jawabkan; b. penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan meliputi : 1) harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa di lokasi barang/jasa di produksi/diserahkan/ dilaksanakan menjelang dilaksanakannya pengadaan barang/jasa; 2) informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS); 3) informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan; 4) daftar biaya/tarif barang/jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal; 5) biaya kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya; 6) inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank INDONESIA; 7) hasil perbandingan dengan kontrak sejenis baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain; 8) perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer estimate); 9) norma indeks; dan/atau 10) informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan. c. dalam penyusunan HPS tetap mengacu kepada Peraturan tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan/atau peraturan lain yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor pm78 Tahun 2014 | Pasal.id